
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Komisi Informasi Pusat jika terjadi dugaan pelanggaran.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah:
Email : kiprovjateng@gmail.com atau laporgub!!
Faximile : (024) 8444193 ext. 111
Surat : Ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Jl. Trilomba Juang no. 18 Semarang
SOP Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang KI Jateng : download
Formulir Pengaduan Penyelahgunaan Wewenang : Download
Hasil Laporan Pengaduan dan Penyalahgunaan wewenang : Link