Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

    Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Komisi Informasi Pusat jika terjadi dugaan pelanggaran.

    Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

    Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah:

    Email : kiprovjateng@gmail.com atau laporgub!!

    Faximile : (024) 8444193 ext. 111

    Surat : Ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Jl. Trilomba Juang no. 18 Semarang

    SOP Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang KI Jateng : download

    Formulir Pengaduan Penyelahgunaan Wewenang : Download

    Hasil Laporan Pengaduan dan Penyalahgunaan wewenang : Link

    Skip to content