(27/04) Perkara antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Kepala Desa Sedan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang yang teregister sengketa nomor : 042/SI/VII/2021 memasuki agenda Putusan. Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah 2 kali mengundang secara patut pihak Termohon, namun tidak pernah hadir dalam sidang tanpa keterangan. Sidang ketiga pembacaan putusan inipun dibacakan Mejelis Komisioner tanpa kehadiran Termohon.

    Berdasarkan beberapa pertimbangan hukum seperti  ketentuan Pasal 7 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyampaikan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan dan /atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, dan untuk melaksanakan kewajiban tersebut badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secra baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.  Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf f dan huruf p Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyampaikan pada pokoknya bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

    Menimbang pula berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf b dan huruf d Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa menyampaikan bahwa Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat antara lain terdiri atas: informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa yang menyampaikan tentang prinsip pengadaan barang dan jasa di desa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka dan pemberdayaan mayarakat, serta akuntabel, prinsip transparan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat.

    Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Bab I tentang Perencanaan Pengadaan barang dan jasa yang dimuat dalam RKP Desa meliputi: a. jenis kegiatan; b. lokasi; c. volume; d. biaya; e. sasaran; f. waktu pelaksanaan kegiatan; g. pelaksana kegiatan anggaran; h. tim yang melaksanakan kegiatan; dan i. rincian satuan harga, yang mana kegiatan pengadaan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa dan Rencana Kerja Kegiatan Desa yang diumumkan oleh Kepala Desa melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat, sekurang-kurangnya pada papan pengumuman Desa. Serta menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) junto Pasal 24 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik menyampaikan bahwa  informasi yang terbuka yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang wajib disediakan berkala dan informasi yang bersifat serta merta, dapat diumumkan di papan pengumuman dan/ atau website resmi badan publik dan /atau media sosial badan publik dan/atau portal satu data dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi. Dari beberapa pertimbangan dan fakta persidangan, Majelis Komisioner yang terdiri Zainal Abidin, S.Pd, SH, MH selaku Ketua merangkap Anggota, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos dan Widi Heriyanto, S. Sos masing-masing sebagai Anggota memutuskan, Bahwainformasi mengenai Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran Tahun 2018 dan Tahun 2019, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaaan perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2018 dan 2019, Laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati melalui camat tahun 2018 dan 2019, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Laporan Realisasi APB Desa tahun 2018 dan 2019, Daftar Inventaris asset-aset Desa terbatas pada invetarisasi tanah kas desa tahun 2018 dan 2019, Struktur Organisasi dan Daftar nama Perangkat Desa dan BPD tahun 2018 dan 2019 dan Laporan Penggunaan Dana Bantuan Penaggulangan dan Pencegahan Virus Covid-19 yaitu Dana BLT Dana Desa Tahun 2020 merupakan informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Salinan informasinya paling lambat 14 hari kerja setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; dan Menetapkan biaya pengandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content