(12/02) Arif Ruwiyadi bersama beberapa warga Desa Wonokromo, Kabupaten Wonosobo menyengketakan Kadesnya ke Komisi Informasi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan pokok perkara tidak mendapat informasi laporan penggunaan ADD tahun 2015 dan 2016.

    Saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Komisioner, Pemohon menyatakan tujuan meminta informasi untuk disosialisasikan kepada warga. Pemohon menyatakan bahwa informasi mengenai penggunaan ADD tidak diasosiasikan kepada warga desa. Sementara itu, Kepala Desa Wonokromo, Muazin Hidayatullah, memberikan keterangan bahwa permohonan oleh Pemohon tentang ADD telah diterima, namun informasi tersebut tidak dapat diberikan karena pada tahun 2015 dan 2016, pihak Termohon belum menjabat sebagai Sekretaris Desa. Majelis Komisioner menunda sidang untuk dilanjutkan dengan proses mediasi oleh mediator Slamet Haryanto, S.H.,M.H.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content