Skip to content

    (26/04) DPP Lembaga Pemantau Transparansi Dana Desa (LP Tranasa) Provinsi Jawa Tengah mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk mengsengketakan 6 Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Ambal dan Kecamatan Kotawinangan Kabupaten Kebumen. Pihaknya merasa keneratan kepada keenam kepala desa, karena tidak memberikan informasi sebagaimana semestinya tentang Salinan Perdes Pengelolaan Tanah Bengkok yang dikelola masing-masing desa.

    Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada Kepala Desa Ambarwinangun dan terigerter dengan nomor 014/SI/XI/2021, Kepala Desa Kradenan (015/SI/XI/2021), Kepala Desa Lajer (016/SI/XI/2021), Kepala Desa Ambalresmi (017/SI/XI/2021), Kepala Desa Surobayan (018/SI/XI/2021) yang kesemuanya berada di wilayah Kecamatan Ambal dan Kepala Desa Ungaran, Kecamatan Kota Waningun Kabupaten Kebumen (019/SI/XI/2021). Dalam sindang ajudikasi non litigasi pertama dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing dan Klarifikasi para pihak, Ketua LP Tranasa hadir langsung di ruang sidang, sementara 6 Kepala Desa Hadir pribadi melalui daring. Dalam penjelasannya, masing-masing kepala desa menyampaikan jika belum memahami cara menanggapi permohonan informasi, masih awam tentang keterbukaan informasi sehingga terjadi miss communication antara Pemohon dengan masing-masing kepala desa. Namun seluruh kepala desa bersepakat untuk memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon melalui soft file maupun hard file. Dari keterangan para pihak Termohon inilah, kemudian Ketua  Majelis Komisioner Drs. Sosiawan beserta anggota Majelis Komisioner lainnya Handoko Agung S, S.Sos dan Zaenal Abidin, SH.MH memutuskan untuk melanjutkan sidang ke proses mediasi. Namun berdasarkan kesepakatan para pihak, sidang mediasi akan dilakukan melalui daring. Pihak Termohon (enam kepala desa) akan mengikuti mediasi melalui daring dan akan dilaksanakan setelah cuti Bersama perayaan hari raya idul fitri.

    Share.

    Comments are closed.