(8/05) Sidang ajudikasi non litigasi dengan nomor register 001/SI/II/2018 antara Raden Adnan, S.H., M.H. sebagai pihak Pemohon melawan Kepala Dinas PU & PE Kabupaten Sragen sebagai pihak Termohon dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di ruang sidang. Masih dalam agenda pembuktian, Pemohon hadir secara pribadi dan Termohon hadir diwakili oleh kuasanya. Dalam persidangan ini, Pemohon menyatakan bahwa alat bukti yang diserahkan pada sidang sebelumnya sudah cukup, sehingga pihaknya tidak menambahkan alat bukti ataupun saksi. Sementara itu, Termohon menyerahkan alat bukti berupa dokumen hasil uji konsekuensi dan surat kuasa. Termohon menambahkan bahwa proses uji konsekuensi dokumen diawali dengan pelaksanaan rapat internal antara Dinas PU & PE bersama PPID Kabupaten Sragen setelah pelaksanaan sidang pada tanggal 2 Mei 2018 di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

    Pada rapat yang disebutkan Termohon diperoleh informasi bahwa PPID Utama Dinas Kominfo Kabupaten Sragen telah melakukan uji konsekuensi dan menetapkan Daftar Informasi publik, sehingga hasil uji konsekuensi yang sudah ada inilah yang diajukan Termohon sebagai alat bukti. Mengacu pada hal tersebut, Termohon tidak melakukan pembaharuan uji konsekuensi karena hasil uji konsekuensi yang dilakukan PPID Utama Dinas Kominfo Kabupaten Sragen masih berlaku. Selanjutnya, Termohon meminta maaf apabila dokumen hasil uji konsekuensi tidak dapat diserahkan sejak awal, karena kurangnya koordinasi antara Termohon dengan PPID Utama Dinas Kominfo Kabupaten Sragen.

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung S, S.Sos. beserta anggota Majelis Komisioner lainnya, Nurfuad, S.Ag. dan Drs. Sosiawan ini meminta agar Termohon dan Pemohon segera mengirim kesimpulan ke kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada minggu ini, karena diharapkan pada sidang berikutnya dapat langsung masuk pada agenda putusan. Sidang ditunda.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content