(18/05) Pemohon atas nama Wiwit Prastawa mengajukan permohonan informasi kepada Camat Cepu dan Camat Sambong Kabupaten Blora, namun tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Sehingga pihaknya melakukan pengajuan penyelesaian sengketa informasi kepada atasan PPID Kecamatan Cepu dan Sambong yakni Sekda Kabupaten Blora ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Permohonan tersebut selanjutnya tergister nomor 039/SI/II/2022 (Camat Cepu) dan 040/SI/II/2022 (Camat Sambong) dengan Termohon Sekda Kabupaten Blora.
Sidang ajudikasi non litigasi pertama dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing ini dilaksanakan secara terbuka, dengan dihadiri Pemohon secara virtual dan Termohon yang hadir secara langsung dengan diwakili oleh Kuasa di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu sebelum sidang dibuka, Ketua Majelis Komisioner Widi Heriyanto, S.Sos beserta Anggota Majelis Komisioner Ermya Sri Ardhyanti, S.Sos dan Drs. Sosiawan menyampaikan, seharusnya persidangkan kali ini akan menyidangkan 3 perkara nomor register 039/SI/II/2022, 040/SI/II/2022 , dan 024/SI/I/2022 namun dikarenakan terjadi kesalahan teknis dalam pokok perkara nomor register 024/SI/I/2022 (isi permohonannya berbeda dengan permohonan nomor register 039 dan 040), maka perkara tersebut akan disidangkan di waktu yang berbeda.
Selanjutnya Majelis Komisioner membacakan, pokok permohonan yang diajukan Pemohon yakni Pemohon meminta Salinan dalam bentuk soft file tentang 1).Surat pengajuan permohonan izin Kepala Desa untuk pengisian Perangkat Desa se-Kecamatan Sambong dan Cepu tahun anggaran 2021 kepada Bupati yang dilampiri Susunan keanggotaan Tim Pelaksana; Dokumen Keputusan Kepala Desa atas Pembentukan Tim Pelaksana Perangkat Desa; Susunan rencana tugas tim pelaksana; Peraturan Desa mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; dan Kajian formasi pengisian Perangkat Desa yang berisi : Maksud dan tujuan, Dasar pengisian, Jumlah Perangkat Desa yang masih ada, Jumlah kekosongan Perangkat Desa, Rencana dan sumber pembiayaan pengisian Perangkat Desa, Rencana dan sumber pembiayaan untuk penghasilan Perangkat Desa yang akan diisi. 2). Dokumen Berita Acara Hasil rapat pembentukan Tim Pelaksana pengisian Perangkat Desa.
Dari Permohonan tersebut, Pemohon dalam sidang menyampaikan akan digunakan untuk sarana publikasi, dokumentasi, transparansi, control social, serta sebagai peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan public. Sementara Kuasa Termohon menyampaikan, telah berkoordinasi dengan Camat Sambong terkait permohonan yang diajukan Pemohon, sementara untuk Camat Cepu sejak awal permohonan Pemohon masuk, tidak pernah melakukan koordinasi atau menghubungi PPID Utama Pemkab Blora selaku atasan PPID.Namun pada pokoknya Termohon menegaskan, jika data dalam kuasa Kecamatan dan bukan merupakan informasi dikecualikan, Camat wajib memberikan informasi yang diminta Pemohon. Namun jika tidak dalam kuasa, Camat wajib pula menyampaikan pada Pemohon. Pihaknya menambahkan, untuk informasi terkait Kajian formasi pengisian Perangkat Desa berdasarkan peraturan merupakan wewenang desa dan murni otonomi desa, sehingga informasi tentang penyusunan panitia pelaksana, penyusunan anggaran, APBDes, Berita Acara Pembentukan , SK Pembentukan tim pelaksana dikuasai oleh Desa masing-masing. Namun untuk surat izin pengisian perangkat desa yang dilakukan masing-masing desa kepada Bupati melalui Kecamatan, susunan rencana tugas,kajian informasi dan perdes pihaknya menyampaikan dapat memberikan informasi tersebut. Dari keterangan pihak Termohon inilah, Majelis Komisioner memutuskan melanjutkan sidang ke Proses Mediasi dengan Mediator Ermy Sri Ardhyanti. Mediasipun dilakukan di hari yang sama dan para pihak memperoleh kesepakatan. Pemohon dan Termohon bersepakat : A. Termohon bersedia akan memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon dengan ketentuan informasi yang akan diberikan Termohon meliputi informasi mengenai: 1) Surat pengajuan permohonan izin Kepala Desa untuk pengisian Perangkat Desa se-Kecamatan Sambong dan Cepu tahun anggaran 2021. 2) Kajian formasi pengisian Perangkat Desa yang berisi : Maksud dan tujuan, Dasar pengisian, Jumlah Perangkat Desa yang masih ada, Jumlah kekosongan Perangkat Desa, Rencana dan sumber pembiayaan pengisian Perangkat Desa, dan Rencana dan sumber pembiayaan untuk penghasilan Perangkat Desa yang akan diisi. 3) Peraturan Desa mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. B. Bahwa terhadap informasi yang lain belum dapat diberikan karena tidak dalam penguasaan Termohon. Bahwa secara teknis pemberiaan informasi yang dalam kuasa Termohon sesuai kesepakatan, akan diberikan dalam bentuk hard copy/soft copy dan diserahkan antara tanggal 19 Mei – 7 Juni 2022 di Kantor PMD Kabupaten Blora pada jam kerja (07.00 – 15.30 WIB). Serta jika Pemohon meminta dokumen dalam bentuk hardcopy, biaya penggandaan dibebankan oleh Pemohon.
