suara merdeka, 28/09/2012.
“Akibat missing link dalam alur pengawasan, muncul banyak sengketa terkait dengan laporan keuangan badan publik”
DUA tahun lebih setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diberlakukan, badan-badan publik pemerintah tetap saja kesulitan membuka diri. Indikatornya adalah jumlah sengketa informasi di Komisi Informasi, baik pusat maupun provinsi.
Komisi Informasi Jateng misalnya, telah menangani 120 sengketa dalam kurun waktu dua tahun. Artinya, tiap bulan rata-rata menyelesaikan 5 sengketa informasi. Kebanyakan berupa informasi tentang kinerja dan keuangan badan publik.
Ada mitos yang sangat menghambat badan publik dalam menegakkan tranparansi. Banyak staf di pemerintahan menganggap laporan keuangan bersifat rahasia. Padahal justru sebaliknya, laporan keuangan harus dibuka agar publik dapat ikut mengawasi.
Keuangan negara tersusun dari berbagai komponen, 70 persen berasal dari pajak. Pembayar pajak dan masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan dana tersebut sesuai dengan slogan ’’Bayarkan Pajaknya, Awasi Penggunaannya’’. Termasuk di dalamnya laporan keuangan partai politik, karena parpol merupakan lembaga masyarakat yang terbesar mendapatkan bantuan APBN dan APBD.
Mekanisme pengawasan keuangan negara wajib melibatkan masyarakat. Yang terjadi selama ini, perencanaan anggaran melalui musyawarah di tingkat bawah, dari RT/ RW, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota, peran dan kontrol masyarakat dalam proses perencanaan program dan anggaran masih kuat karena masyarakat dilibatkan secara langsung.
Namun setelah tahapan tersebut, yakni fase penetapan Kebijakan Umum APBD atau yang biasa disingkat KUA, penyusunan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD, penyusunan standar harga, Pedoman APBD, RKA-SKPD, RAPBD hingga penetapan RAPBD, masyarakat tidak lagi mengetahui. Pembahasan dan penguasaan informasi anggaran murni di tangan kepala daerah dan DPRD (Arif Nur Alam, 2010).
Akibat missing link dalam alur pengawasan itu, muncul banyak sengketa terkait dengan laporan keuangan badan publik, tidak terkecuali laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Padahal, Pasal 9 UU KIP sudah mengatur dengan jelas bahwa laporan keuangan termasuk informasi yang harus disediakan secara berkala oleh badan publik.
Sumber masalah lain adalah keterlambatan birokrasi pemerintah dan badan publik negara dalam pemutasian arsip dokumen sesuai perkembangan teknologi. Mereka terlambat membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien supaya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, sesuai perintah Pasal 7 Ayat (3).
Prinsip Dasar
Transparansi yang biasanya diikuti dengan akuntabilitas merupakan pilar utama dalam membentuk pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi merupakan kondisi yang efektif untuk menguji akuntabilitas pejabat publik dan memberantas korupsi.
Sejak kajian awal oleh filsuf Prancis Michel Foucault (1977) dan buku yang ditulis ahli astronomi Amerika Serikat David Brin berjudul The Transparent Society (1998), isu transparansi terus meningkat. Selain di bidang politik, pemerintahan, media massa, dan olahraga, tuntutan transparansi juga menggoyang dunia ilmu pengetahuan dan teknologi. Transparansi di dunia olahraga meningkat sejak abad lalu ketika olahraga sudah menjadi bisnis global.
Dalam dunia iptek, tuntutan transparansi berkaitan dengan open source, open access, dan open data. Bahkan muncul perdebatan dalam soal keamanan komputer, apakah program komputer harus dibuka sepenuhnya kepada publik (full disclosure) ataukah dibiarkan setengah gelap (security-by-obscurity).
Perkembangan ini menegaskan prinsip dasar setiap regulasi kebebasan informasi, bahwa kewajiban untuk transparan ada pada badan publik, diminta atau tidak diminta. Inilah spirit yang dimunculkan oleh undang-undang pertama tentang kebebasan informasi di dunia, yang dibuat parlemen Swedia pada 1766. Semangat yang perlu kembali diingatkan saat dunia memeringati Hari Hak untuk Tahu atau Right to Know Day.
– A Zaini Bisri SE MSi, komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah