(11/7) Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah bersama Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2023 di Aula Swadaya Masyarakat. Acara tersebut dihadiri 86 desa dari 29 kabupaten, baik secara luring ataupun daring.
Indra Ashoka Mahendrayana, S.E. selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah membuka kegiatan sosialisasi monev desa ini sekaligus menghimbau para perangkat desa untuk meningkatkan kekuatan desa, terutama perihal objek sengketa. Banyaknya masyarakat yang semakin kritis mengawasi keterbukaan informasi harus dibarengi oleh penguatan PPID desa.
Dalam sambutannya Lusi Arjuni, SS, MH selaku Kepala Bidang Penataan Desa, Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Monev keterbukaan Informasi Publik Desa ini merupakan bentuk kolaborasi antara Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, dengan harapan bahwa kegiatan ini sangat positif untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik desa dalam pelayanan informasi publik desa
Moh Saleh, S.T., M.T., sebagai Ketua DPRD Komisi A mendukung terciptanya desa informatif, yaitu desa yang siap memberikan informasi terkait dengan belanja desa dan kebijakan-kebijakan yang diambil kepala desa. Selanjutnya, ia juga mengungkapkan bahwa desa merupakan badan publik yang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka. Perlu adanya kolaborasi antara Dispermadesdukcapil dengan Komisi Informasi, juga Inspektorat dengan Komisi Informasi sehingga pemahaman soal keterbukaan informasi publik di tingkat kepala desa semakin kuat dengan pertanggungjawaban yang semakin baik.
Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos., sebagai pemateri mengenai penilaian keterbukaan informasi publik desa, mengungkapkan bahwa tujuan monev keterbukaan informasi publik adalah untuk: (1) mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Pemerintahan Desa, (2) mendorong tersedianya Informasi Publik Desa yang sesuai dengan standar layanan informasi publik desa, (3) mendorong terjadinya proses transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik desa, (4) mendorong pengelolaan desa untuk mewujudkan good governance.(Fauziah, Nabella, Widya)



