Senin (5/09) KIP Jateng melaksanakan sidang ajudikasi dengan nomor register sengketa 011/SI/VI/2016 Antara Ali Priyono yang dikuasakan oleh Siti Aisyah melawan Kepala Desa Mergawati, kec.Kroya Kab. Cilacap yang dikuasakan oleh Kasmijan dan Satimin. Sidang tersebut diketuai oleh Handoko Agung S yang beranggotakan Nur Fuad dan Zainal Abidin Petir.
Pada sidang ajudikasi nonlitigasi tahap kedua yang beragendakan pembuktian, Ketua Majelis Komisioner menanyakan kepada para pihak “apakah Pihak Pemohon dan Termohon sudah siap dengan alat buktinya?” Pemohon memberikan alat bukti berupa fotocopy contoh leter C kulonprogo sebagai pembanding, lalu Termohon menunjukan beberapa dokumen letter C dan menjelaskan bahwa diantara dokumen leter C yang dibawa oleh Termohon tidak ada dokumen letter C atas nama H. sidik.
Majelis komisioner beranggapan para pihak belum siap untuk melanjutkan sidang, sehingga sidang ditunda dan meminta para pihak untuk menghadirkan saksi-saksi terkait dengan sengketa informasi tersebut pada agenda sidang selanjutnya.