Setelah pada dua kali undangan sidang Sekretaris Daerah Kabupaten Demak selaku Termohon tidak dapat hadir, pada sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan legal standing termohon hadir diwakli oleh kuasa hukum nya. Sengketa dengan nomor register 019/SI/XI/2017 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Rahmulyo Adiwibowo, SH.MH beserta anggota majelis Nurfuad, S.Ag dan Handoko Agung S, S.Sos, dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Setelah pemeriksaan legal sanding termohon, majelis memberi kesempatan kepada termohon untuk memberikan keterangan tambahan terkait sengketa ini. Pihak termohon mengatakan bahwa pada dasarnya informasi yang diminta oleh pemohon terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan alokasi dana desa akan diberikan karena merupakan informasi yang terbuka. Pihaknya telah mengirim surat kepada pemerintah desa setempat (sesuai Desa yang dimohonkan pemohon) untuk memenuhi dokumen yang diminta pemohon, namun dilapangan dari empat desa yang diminta hanya dua yang sudah memberikan dokumen kepada pemohon. Menurut pihaknya terjadi miss kominukasi antara PPID Kabupeten Demak dengan pemdes setempat, sehingga munculah sengketa di Komisi Informasi ini. Terkait hal tersebut, majelis menawarkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan sidang dengan proses mediasi di hari yang sama. Keduabelah pihakpun setuju dan proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa dengan mediator Handoko Agung S, S.sos. Dalam mediasi ini diperoleh kesepakan yakni Termohon bersedia dan akan memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon beserta dokumen pendukung yaitu berupa foto –foto pelaksanaan kegiatan, yakni pertama Laporan pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2015 Desa Serangan Kec. Bonang, Kab. Demak Serta Buku Kas Penggunaan APBDES Tahun 2015 dan 2016. Kedua Surat Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Desa Serangan Kec. Bonang Kab. Demak lengkap dengan bukti pembayaran (kwitansi). Ketiga Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2015 Desa Werdoyo Kec. Kebonagung Kab. Demak serta buku Kas Penggunaan APBDES Tahun 2015 dan 2016. Keempat Surat Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Desa Werdoyo Kec. Kebonagung Kab. Demak lengkap dengan bukti pembayaran (kwitansi). Kelima Laporan Pertanggug Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Desa Sukodono Kec. Bonang, Kab. Demak. Keenam Surat Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Desa Sukodono Kec. Bonang, Kab Demak lengkap dengan bukti pembelanjaan (kwitansi). Tujuh Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Desa Kedunguter Kec. Karang Tengah Kab. Demak. Dan delapan Surat Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Desa Kedunguter Kec. Karang Tengah Kab. Demak lengkap dengan Bukti pembelanjaan (kwitansi). Sementara itu dalam kesepakatan penyerahan informasi, akan dilakukan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dibacakan Putusan Mediasi ini. Jika dalam kajian Pemohon terhadap informasi, ditemukan sesuatu hal maka harus dikoordinasikan/ dikomunikasikan terlebih dahulu kepada PPID Utama Kab. Demak dan Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content