(13/7), Komisi Informasi menggelar sidang pertama sengketa tanah antara pemohon Agung
    Arsono melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus yang Dipimpin oleh Rahmulyo
    Adiwibowo dan didampingi Zainal Abidin Petir dan Sosiawan. Setelah sidang dibuka oleh
    ketua majelis dan panitera sidang selesai membacakan tata tertib persidangan, Majelis
    Komisioner sengketa a quo memeriksa identitas para pihak yakni legal standing Pemohon
    dan Termohon serta kuasanya.
    Sengketa informasi ini bermula karena Pemohon tidak puas dengan jawaban Termohon
    terkait salinan dokumen pemilik Tanah yang terdapat dalam Buku C Nomor Persil 110 persil
    6/S IV luas 1360 m 2 di desa Ngembal Kulon Kec. Jati Kab. Kudus dan Buku Babad Tanah
    Nomor 110 Persil 6/S IV luas 1360 m 2 Kec Jati Kab. Kudus. Dalam Sidang Ajudikasi non
    litigasi tersebut para pihak sepakat untuk melanjutkan dengan proses mediasi terlebih dulu
    dengan dibantu mediator Drs. Sosiawan. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Kantor Komisi
    Informasi Provinsi Jawa Tengah secara tertutup dihari yang sama setelah sidang tahap
    pertama ditunda. Namun dalam mediasi tersebut para pihak belum memperoleh kesepakatan
    dan mengagendakan minggu depan untuk mediasi kedua.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content