(18/12) Sidang lanjutan antara Agung Arsono Hudono Sutirto melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus dilakukan di Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus beragendakan Pembuktian. Pada Sidang kali ini pihak termohon (Sekda Kabupaten Kudus) hadir, diwakili oleh Suhastuti, Adi Susantyo, Eri Rahayu dan Yosi Saputro. Sementara untuk Termohon hadir secara pribadi didampingi oleh Wibowo Alamsyah . Dalam sidang ini pihak termohon menghadirkan satu saksi yakni sekretaris Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus bernama hapsari septarini , serta satu saksi dari pihak pemohon, yakni salah satu warga dari Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, bernama Kariadi. Dalam sidang Sekdes bersaksi bahwa memang benar Pernah ikut musyawarah tanah yang dilakukan bersama warga, seperti yang disampaikan saksi pemohon, kemudian hapsari septarini juga mencertikan pernah menanyakan terkait dokumen persil yang dimohonkan pemohon kepada bu arini selaku kepala desa. Tetapi menurut pihaknya kepala desa tidak menjawab. Terkait hal tersebut Majelis kemudian menanyakan tupoksi dari ibu hapsari di dalam kantor desa tersebut. Pihaknya menjawab bahwa selama ini pengurusan surat tanah pihaknya tidak diberi kewenangan, karena pengurusan tanah hanya boleh dilakukan oleh petinggi desa. Pengurusan surat yang sering dilakukan adalah pengurusan surat kematian, tetapi itupun sebagian diurus oleh mudin desa setempat. Sehingga jika disimpulkan pihaknya tidak mengetahui secara rinci Buku C dan Buku Babad Tanah Nomor 110 Persil 6/S IV Luas 1360 di desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus yang diminta pemohon. Sementara saksi dari pemohon kariadi menceritakan terkait keikutsertaan pihaknya bersama warga lain dalam musyawarah yang diselanggarakan kepala desa yang mana dalam musyawarah tersebut kepala desa mengatakan bahwa tanah yang dimaksud pemohon telah ditukar guling dan akan menjadi aset desa. Pihaknya juga menceritakan pernah pula menemui kepala desa untuk menanyakan buku C dan Buku Babad Tanah namun tidak diberikan kepala desa dengan berbagai alasan. Dari keterangan kedua saksi inilah majelis komisioner memtuskan untuk menunda sidang dan melanjutkan sidang dengan agenda kesimpulan.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Related Posts
Add A Comment