(19/12) Sidang ajudikasi non litigasi antara LGMI Kabupaten Demak melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner Rahmulyo Adiwibowo, SH.MH beserta anggota majelis komisioner Handoko Agung S, S.Sos dan Nurfuad ,S.Ag tanpa kehadiran Pihak Termohon Yakni Sekda Kabupaten Demak. Dalam sidang yang seharusnya beragendakan pemerikasaan legal standing kepada pihak termohon kembali ditunda karena ketidakhadiran temohon tanpa keterangan baik secara lisan maupun tertulis. Majelis komisioner akan memberikan kesempatan satu kali lagi kepada termohon untuk hadir dalam persidangan. Namun apabila termohon kembali tidak hadir pada undangan sidang berikutnya, majelis komisioner akan bersikap tegas untuk menentukan proses persidangan selanjutnya.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content