(1/07) Sidang ajudikasi non litigasi secara elektronik untuk nomor register 002/SI/II/2020 antara Pemohon Sutarno Bin Martowiharjo melawan Termohon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten untuk pertama kalinya dibuka dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing. Dalam sidang ini Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung S, S.Sos beserta anggota Majelis Komisioner Drs Sosiawan dan Slamet Haryanto, SH.MH memeriksa legal standing Pemohon dan meminta keterangan terkait maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan. Informasi yang dimohonkan Pemohon adalah salinan/FC Keputusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 5 Juli 1985 Nomor 274/Pdt.G/P/1986/P.N/Klt yang dijadikan dasar hukum untuk menerbitkan kutipan akta perkawinan nomor 477.2/3/IST/1986 antara Alm. Sutarto bin Marto Wiharso dengan Sukarsih Binti Pawiro Suwarno. Pemohon yang hadir pribadi dalam sidang elektronik ini menyatakan, maksud dan tujuan permohonan ini adalah untuk membuat laporan ke Pemerintah bahwa dari keluarga Kakak Pemohon Alm. Sutarto bin Marto Wiharso sudah tidak memiliki beban yang harus ditanggung Pemerintah. Pemohon menambahkan, dahulu kakak Pemohon telah menikah dua kali dengan istri pertama melalui pernikahan sah, sementara istri kedua tidak melalui pernikahan sah. Sementara itu setelah mendapat salinan tersebut, Pemohon akan membuat laporan ke Badan Kepegawaian Negara, agar setelah meninggalnya kakak Pemohon, keluarga Alm. Sutarto sudah tidak memiliki beban yang harus ditanggung, serta segala hak-hak yang dimiliki kakak Pemohon tidak akan jatuh ke tangan istri keduanya.

    Sementara itu, setelah memeriksa kelengkapan identitas Pemohon, Majelis meminta kepada Pemohon untuk melampirkan data, dokumen, surat pernyataan pihak lain, atau bukti-bukti otentik yang menyatakan bahwa Pemohon merupakan adik kandung ataupun memiliki hubungan darah dengan Alm. Sutarto bin Marto Wiharso. Pihak Termohon yang dalam hal ini dihadiri langsung oleh Plt Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten juga menambahkan berkaitan dengan legal standing Pemohon dan berhubungan dengan kelengkapan data, maka pihaknya meminta seharusnya Pemohon memiliki Surat Kuasa dari pihak Alm. Sutarto bin Marto Wiharso atau ahli warisnya kepada Pemohon agar kepetingannya dalam mengajukan penyelesaian sengketa ini tidak melebar.

    Sidangpun selanjutnya ditunda, karena pihak Pemohon belum lengkap dengan legal standingnya dan akan dilanjutkan masih dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content