(7/11) Sidang dengan nomor register sengketa 013/SI/VII/2017 antara PKN melawan
    Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten beragendakan pembuktian. Dalam sidang kali ini pihak
    termohon yakni sekda kab. Klaten menyerahkan hasil uji konsekuensi yang telah dibuat oleh
    termohon dengan mengumpulkan data dan melakukan koordinasi kepada PPID pembantu dan
    PPID Utama dibantu oleh ahli hukum di lingkungan pemerintah kabupaten klaten. Hal ini
    dikatakan oleh Pihak termohon saat Majelis menanyakan terkait proses pembuatan uji
    konsekuensi ini. Namun majelis mengatakan bahwa dokumen uji konsekuensi yang
    diserahkan belum dapat dikatakan sah karena tidak ada surat penetapan dari atasan PPID dan
    tidak disertai lembar pertimbangan tertulis sebagaimana telah diatur dalam Peaturan Komisi
    Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengklasifikasian Informasi Publik.
    Manjelis menyarankan jika menghadirkan ahli hukum semestisnya adalah pihak yang
    memang mengerti tentang proses uji konsekuensi dan melampirkan pula keterangan-
    keterangan dari ahli hukum yang memang ikut serta dalam proses uji kinsekuensi tersebut.
    Selajutnya pihak pemohon menghadirkan saksi yakni Joko Priyono yang merupakan humas
    dilingkungan pemerintah kabupaten klaten yang mana pihaknya merupakan orang yang
    menerima permohonan yang diajukan PKN ke PPID kabupaten klaten. Menurut keterangan
    saksi saat permohonan dari PKN masuk langsung diproses, kemudian petugas langsung
    mencatat permohonan dan meregisterasinya. Pihaknya menambahkan langsung pula
    melakukan rapat dengan PPID pembatu yang memiliki data atau dokumen yang diminta oleh
    PKN dan telah menyiapkan dokumen yang diminta tepat pada jangka waktu jawaban yang
    harus dipenuhi sesuai peraturan undang-undang.
    Joko Priyono menambahkan, pada tanggal 8 mei pihaknya telah memberikan pemberitahuan
    tetulis kepada pihak PKN untuk dapat mengambil dokumen. Kemudian 10 mei pihaknya
    mendapatkan informasi dari staf yang lain bahwa PKN datang ke kantor dan pihaknya
    langsung menyiapkan tanda bukti penyerahan dokumen. Namun ternyata pihak PKN tidak
    mengambil dokumen yang telah disiapkan, hingga pada akhirnya pihaknya pada tanggal 25
    agustus membuat berita acara bahwa pemohon tidak mengambil dokumen yang diminta.
    Selanjutnya mejelis memberi kesempatan kepada pemohon untuk mengklarifikasi keterangan
    yang telah disampaikan termohon. Menurut keterangan pemohon pihaknya membenarkan
    bahwa di hari itu PKN memang datang, dan memang benar tidak mengambil dokumen
    tersebut. Menurutnya tidak diambilnya dikumen karena dokumen yang diberikan tidak sesuai
    permohonan yang diminta, karena yang disediakan hanya 3 SKPD padahal pihaknya meminta
    9 SKPD dan item-item terkait keterangan informasi yang pihaknya minta juga tidak jelas.
    Selanjutnya kedua belah pihak saling memberikan peryataan untuk menguatkan keterangan-
    keterangan yang telah disampaikan pada proses sidang ini, sehingga majelis memutuskan
    untuk menunda sidang dan sidang berikutnya masih pada agenda pembuktian terutama untuk
    pihak pemohon yang pada sidang kali ini belum membawa bukti atau saksi.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content