(30/01) Paparan disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah selaku salah satu narasumber dalam Seminar Strategi Tata Kelola Informasi Publik untuk Meningkatkan Standar Pelayanan Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh RSJD Dr. RM. Soedjarwadi di Aula Ondrowino Soedjarwadi Klaten. Lebih lanjut dalam paparannya Rahmulyo Adiwibowo mengatakan kewajiban badan Publik melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rumah sakit milik Pemerintah sebagai unit Badan Publik yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan tidak terlepas dari kewajiban tersebut. Disamping itu, sesuai amanat PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan, setiap rumah sakit wajib mengembangkan suatu sistem informasi kesehatan yang baik. Selain itu pihaknya berharap dengan dilaksanakannya seminar ini dapat menggelorakan semangat keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan standar pelayanan publik di rumah sakit.
Sementara itu seminar yang diselengarakan dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola informasi publik yang baik, utamanaya di lingkungan Rumah sakit pemerintah Provinsi Jawa Tengah, RSJD Dr. RM. Soedjarwadi juga menghadirkan narasumber yakni Bapak Sabarudin Hulu, S.H., M.H. (Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah), yang mana pihaknya menyoroti tentang berbagai permasalahan yang masih dihadapi oleh Badan Publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan standar pelayanan yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Persoalan klasik seperti ketidakjelasan biaya, prosedur, persyaratan dan waktu layanan masih menjadi persoalan yang masih kerap muncul. Oleh karena itu penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik memerlukan pengawasan secara integral baik oleh pengawas internal (BPK, Inspektorat) maupun pengawas eksternal (Ombudsman, DPR/DPRD, masyarakat).
Seminar yang diikuti oleh peserta dari kalangan internal RSJD Dr. RM. Soedjarwadi yakni Pejabat Struktural, Ketua Komite, Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, Kepala Urusan dan PLID PPID Pembantu) dan peserta dari kalangan eksternal yakni PPID Pembantu dari RSUD Kab/Kota di Jawa Tengah, serta dimoderatori oleh Bapak Juli Santoso, M.M.R., Apt. (Kasi Penunjang Medik/Dewan Pertimbangan PLID PPID Pembantu RSJD Dr. RM. Soedjarwadi) ini, dibuka oleh Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi dr. Tri Kuncoro, M.M.R.. Pihaknya mengisahkan bagaimana komitmen dan upaya sungguh-sungguh yang telah dilakukan rumah sakit yang dipimpinnya sejak tahun 2014 dalam upaya mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik Prima. Atas dasar itu pula kegiatan seminar semacam ini dilaksanakan menjadi agenda rutin tahunan sebagai bentuk konsistensi untuk semakin meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik yang muaranya adalah terwujudnya pelayanan publik prima dan kepuasan masyarakat.