Jadwal Pelaksanaan

    2017
    2018
    2019
    2020
    2021
    2022
    2023
    2024

    Laporan Program dan Kegiatan yang telah dijalankan

    Berdasarkan Pasal 29 Undang – undang No . 14 Tahun 2008

    Pasal 29

    (1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola
    Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat
    komisi.
    (2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh
    Pemerintah.
    (3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh
    sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas
    dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
    informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi.
    (4) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan
    oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang
    komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang
    bersangkutan.
    (5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota
    dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan
    wewenang di bidang komunikasi dan informasi di
    tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
    (6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran
    Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
    kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    kabupaten/kota yang bersangkutan.

    TahunTautan
    2023Lihat
    2022Lihat
    2021Lihat
    2020Lihat
    2019Lihat
    2018Lihat
    2017Lihat
    Skip to content