PENILAIAN VISI MISI DAN PROGRAM  KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK  CALON BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA  DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2015

    A. Pendahuluan

    Menyambut pelaksanaan pemilihan umum bupati/walikota dan wakil bupati/walikota serentak tahun 2015, menjadi penting untuk melihat sejauh mana calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota memiliki visi atas keterbukaan informasi publik yang diwujudkan dalam tata kelola informasi publik. Dengan maksud semacam itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan telaah atas konten visi, misi pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota dari seluruh pasangan calon yang ditetapkan 21 KPU Kabupaten/Kota penyelenggara pilkada.

    Telaah ini dilakukan atas beberapa pokok pemikiran. Pertama, keterbukaan informasi publik masih menjadi hal yang langka dalam tata kelola penyelenggaraan Negara, termasuk dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Meskipun regulasi tentang keterbukaan informasi publik telah disahkan dan menjadi hukum positif, belum semua penyelenggaraan pemerintahan daerah memahami dan secara nyata mengimplementasikannya. Kebutuhan akan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi yang menjadi elemen pokok dalam keterbukaan informasi publik dalam banyak hal masih menjadi retorika di kalangan penyelenggara pemerintahan daerah.

    Bahkan ketika UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) resmi diberlakukan April Tahun 2010, praktek tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah belum sepenuhnya patuh kepada semangat UU KIP. Yakni menempatkan hak atas informasi sebagai hak publik yang wajib diberikan, dengan atau tanpa permintaan.

    Kedua, meskipun penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil bupati/walikota kerap diwarnai dengan skeptisisme politik, bahwa referensi pemilih dalam menggunakan hak suaranya tidak berdasarkan program, tetapi apa yang hendak dilakukan kepala daerah dan wakil bupati/walikota tidak akan dapat terlepas dari janji-janji politik sebagaimana disampaikan dalam visi misi. Terlebih, UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 261 ayat (4) menggariskan bahwa, dalam proses perencanaan pembangunan visi misi pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota adalah proses pendekatan politik. Yakni penerjemahan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam proses perencanaan pembangunan yang (kelak) dibahas bersama dengan DPRD.

    Ketiga, dalam banyak kasus, inovasi-inovasi daerah dalam pelayanan publik kerap ditentukan oleh visi dan karakter kepemimpinan kepala daerah dalam memajukan pembangunan daerah. Regulasi tentang ke-pemerintahan daerah telah memberikan dan menempatkan kepala daerah sebagai pihak yang sangat menentukan kemajuan pembangunan di wilayahnya.

    Dan keempat, visi, misi dan program pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota pada substansinya memuat arah kebijakan dan program pembangunan dalam lima tahun ke depan. Oleh sebab itu, dalam tataran normative visi-misi dan program pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota adalah bentuk kontrak politik dengan masyarakat pemilih.

    B. Pijakan Regulatif

    Setidaknya terdapat tiga regulasi pokok untuk mengukur sejauhmana visi, misi dan program pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota pro terhadap keterbukaan informasi publik.

    1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KI).
    Secara normative keberadaan UU KIP bertujuan untuk :
    a) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, beserta alasannya
    b) Mendorong partisipasi masyarakat
    c) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
    d) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa
    e) Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik

    Dan dampak yang diharapkan dari UU KIP adalah :
    a) Transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik
    b) Akselerasi pemberantasan KKN
    c) Optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik
    d) Persaingan usaha secara sehat
    e) Terciptanya kepemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan publik
    f) Akselerasi demokratisasi
    Tujuan dan dampak dari UU KIP maka arah yang ingin dicapai adalah pengelolaan informasi yang berkualitas, pelayanan informasi secara mudah, cepat, dan biaya ringan dan kinerja badan publik (ekskutif) yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel

    Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah selaku eksekutif diberikan sejumlah kewajiban, yaitu
    a) Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya
    b) Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
    c) Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik, efisien sehingga dapat diakses secara mudah
    d) Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil (pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan negara)
    e) Dapat memanfaatkan sarana dan media, baik elektronik maupun non elektronik

    Secara kelembagaan, pemerintah daerah diwajibkan membentuk apa yang disebut PPID dan paling utama dapat membentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
    2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
    Bab XIII Pasal 344 sampai dengan Pasal 353 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mewajibkan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang menjadi kewenangannya. Salah satu yang harus terjamin adalah berkaitan dengan pengelolaan informasi (Pasal 345)

    Dan selanjutnya dalam Bab XIV Pasal 354 diatur berkaitan kewajiban Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat yang diwujudkan dengan, antara lain, menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah menjalankan atau memberikan tata cara akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    3) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Pemerintah daerah membentuk Sistem informasi pelayanan publik. Yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.

    C. Metodologi dan Parameter Penilaian.

    Metodologi
    Metodologi penilaian visi, misi pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota menggunakan perpaduan antara analisis konten, yakni mengambil kesimpulan dengan mengidentifikasi berbagai karakteristik khusus suatu pesan secara objektif, sistematis, dan generalis serta analisis dengan memunculkan kata-kata kunci yang berhubungan dengan prinsip-prinisp keterbukaan informasi publik.

    Parameter Penilaian
    Untuk menentukan apakah visi, misi pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota maka ditetapkan parameter penilaian sebagai berikut:
    1) Apakah visi, misi dan program pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota telah sejalan dengan tujuan dan prinsip keterbukaan informasi yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable dan partisipatif.
    2) Apakah visi, misi dan program pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota mengarah kepada penyediaan dan pengembangan system informasi. Termasuk dalam hal ini penyediaan teknologi informasi sebagai basis tata kelola informasi publik.
    3) Adakah visi, misi dan program pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota memuat kebijakan-kebijakan inovatif guna memperkuat akses masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    4) Apakah pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota memiliki arah membentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota. Atau mengimplementasikan keterbukaan informasi public sebagaimana ditetapkan dalam UU KIP.

    D. Hasil Telaah

    1. Gambaran Umum

    Perintah regulasi yang mewajibkan setiap pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota menyerahkan dokumen visi, misi dan program rupanya masih dimaknai sebatas pemenuhan kewajiban formil pencalonan. Dari 56 (lima puluh enam) dokumen visi, misi, program yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota, 33 (tiga puluh tiga) tidak memiliki struktur penulisan yang seragam. Bahkan beberapa diantaranya hanya dituangkan dalam 2-3 lembar kertas yang hanya mencantumkan “Visi”, “Misi” dan atau “Visi”, “Misi” dan “Program”. Dokumen visi, misi, program semacam itu tidak memiliki pendalaman sebagaimana halnya sebuah dokumen perencanaan. Padahal dalam siklus perencanaan pembangunan, dokumen visi, misi dan program pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota menjadi pedoman penyusunan program daerah.

    Struktur dokumen visi, misi dan program yang disebut baik umumnya yang disampaikan oleh para petahana. Dokumen ini sudah mengkaitkan visi, misi dan program dengan RPJMD dan RPJM. Termasuk dalam hal ini memuat strategi, indicator pencapaian dan program-program prioritas sesuai persoalan local.

    2. Rumusan Visi Misi

    UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan VISI merupakaan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir perencanaan. Sementara MISI adalah rumusan mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dengan kata lain, misi adalah rumusan mengenai apa-apa yang diyakini dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan visi.

    Mencermati rumusan visi, misi dalam 56 (lima puluh enam) dokumen pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota, sebagian besar diantaranya yaitu 34 (tiga puluh empat) sama sekali tidak menyinggung tujuan-tujuan yang dikehendaki dalam keterbukaan informasi public sebagaimana dinyatakan dalam UU KIP. Tujuan keterbukaan informasi public sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU KIP adalah mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.1

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    3. Mengembangkan Sistem Informasi Keterbukaan Informasi Publik

    UU KIP dan UU Pelayanan Publik menyebutkan keharusan penyelenggara Negara membuat dan atau mengembangkan system informasi. Dalam konteks keterbukaan informasi public, system informasi yang dimaksud adalah system yang menjamin dan memastikan hak-hak public atas informasi terpenuhi. Dalam kaitan itu, meskipun terdapat dokumen visi misi dari 34 (tiga puluh empat) pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota yang tidak menggunakan kata “transparansi, akuntabilitas dan partisipasi”, beberepa diantaranya berkomitmen mengembangkan system informasi yang mendukung hak-hak public atas informasi.

    Program kerja pengembangan system informasi yang kerap disebut pada umumnya berkaitan dengan transparansi anggaran, e-government, penyediaan sarana prasana, dan atau penggunaan teknologi informasi serta pelayanan data yang akurat dan cepat. Hal ini disebutkan dalam program kerja 15 (lima belas) calon kepala daerah dan wakil kepala. Sementara 41 (empat puluh satu) calon kepala daerah dan wakil bupati/walikota lainnya diindentifikasi belum menjadikan pengembangan system informasi sebagai program penting bila kelak terpilih sebagai pimpinan daerah.

    2

     

     

     

     

     

     

     

     

    4. Inovasi Keterbukaan Informasi Publik

    Inovasi dalam keterbukaan informasi public adalah program, kegiatan dan atau kebijakan pimpinan badan public, dalam hal ini pasangan calon bupati/walikota, dalam hal pendalaman tata kelola informasi public dan pemenuhan hak public atas informasi. Dalam kaitan itu, pemanfaatan teknologi informasi menjadi penting. Sebab salah satu persoalan pokok dalam implementasi keterbukaan informasi public adalah belum terintegrasi/terkoneksi antar badan public tingkat SKPD/Dinas (PPID Pembantu) dengan PPID Utama Kabupaten/Kota. Dampaknya adalah, hak public atas informasi tidak dapat diberikan dengan cara yang cepat, efisien dan efektif.

    Bentuk lain pemanfaatan teknologi informasi dalam inovasi keterbukaan informasi adalah mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik, efisien sehingga dapat diakses secara mudah. Atau dengan menyediakan sarana-prasarana bagi public untuk mengakses informasi public.

    Program-program yang merupakan penjabaran dari visi misi pasangan calon bupati/walikota, pada umumnya tidak memberikan penjabaran spesifik inovasi keterbukaan informasi public yang memanfaatkan kemajuanj teknologi informasi. Tercata hanya tiga pasangan calon yang secara spesifik menjanjikan program yang dikategorikan memenuhi prinisp inovasi dalam keterbukaan informasi public. Bentuk program yang ditawarkan oleh ketiga pasangan calon bupati/walikota tersebut adalah pembentukan Desa Melek Internet, peningkatan akses public, dan atau pengembangan cyber city serta kelurahan online.

    Selebihnya, yaitu 53 pasangan calon tidak menyebut program-program spesifik dalam penguatan hak-hak public di satu sisi, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di sisi lain.

    3

     

     

     

     

     

     

     

     

    5. Implementasi UU KIP

    Hal paling pokok dari visi-misi dan program pasangan calon adalah kesanggupan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam UU KIP. Tolok ukur yang dapat digunakan untuk melihat sejauhmana para pasangan calon memiliki komitmen politik mengimplementasikan UU KIP adalah, penjabaran program-program dalam dokumen visi misi yang secara tegas mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi public, penggunaan UU KIP dan atau komitmen membentuk membentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota.

    Dari tolok ukur-tolok ukur tersebut, 5 (lima) pasangan calon bupati/walikota berkomitmen atas implementasi keterbukaan informasi public dengan 2 (dua) diantaranya secara eksplisit menyebutkan komitmen politik membentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota. Keberadaan Komisi Informasi Publik Kabupaten/Kota menjadi urgen dalam hal pengawalan badan public kabupaten/kota, sekaligus penguatan hak-hak public di tingkat paling bawah.

    4

     

     

     

     

     

     

     

    6. Kesimpulan

    Penilaian atas rekapitulasi adalah akumulasi dari empat variable bobot penilaian, yaitu bobot visi-misi, system informasi, inovasi, dan implementasi keterbukaan informasi public. Dari akumulasi bobot penilaian, penyusunan 32 (tiga puluh dua)dokumen visi-misi pasangan calon tidak memperhatikan atau menjadikan UU KIP sebagai referensi. Penyebutan atau penggunaan kata “transparansi”, “akuntabilitas”, “partisipasi” tak ubahnya sebagai asesoris pelengkap. Dengan demikian, 32 (tiga puluh dua) pasangan calon bupati/walikota kurang memiliki perspektif keterbukaan informasi public atau tidak pro keterbukaan informasi public.

    Berikutnya adalah 13 (tiga belasa) pasangan calon bupati/walikota masuk kaegori cukup. Artinya, sejak perumusan visi, misi yang kemudian diterjemahkan dalam program kerja sudah memiliki perspektif keterbukaan informasi. Meskipun demikian, 13 (tiga belas) pasangan calon ini belum dapat dinilai telah memiliki keberpihakan terhadap keterbukaan informasi public. Penggunaan kalimat-kalimat yang memiliki hubungan dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi public seperti e-government, kualitas pelayanan public, demokrasi, teknologi informasi, bebas KKN lebih ditujukan kepada penguatan kelembagaan atau berkaitan dengan fungsi-fungsi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara aspek penguatan hak public atas informasi tidak/belum mendapat porsi.

    Hanya 11 (sebelas) pasangan calon bupati/walikota yang dikategorikan pro-keterbukaan informasi public. Penyusunan rumusan visi, misi memiliki benang merah dengan program, kegiatan dan sasaran-sasaran yang hendak dicapai dalam lima tahun ke depan. Dari 11 (sebelas) pasangan calon bupati/walikota, 5 (lima) diantaranya dikategorikan sangat baik dan dari yang sangat baik tersebut dua diantaranya berkomitmen membentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota.

    5

     

     

     

     

     

     

     

    E. Rekomendasi

    1.  Debat Publik atau Debat Pasangan Calon yang menjadi tahapan wajib dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 menjadi satu-satunya media bagi public untuk menguji dan menilai kompetensi serta komitmen setiap pasangan calon. Oleh sebab itu kajian ini merekomendasikan kepada KPU Kabupaten/Kota, terutama yang belum dan akan menggelar Debat Publik untuk melakukan pendalaman dan mengangkat visi, misi dan program yang berkaitan dengan keterbukaan informasi. Dengan demikian, bagi para pasangan calon yang dikategorikan pro-keterbukaan informasi mendapat kesempatan untuk memperjelas komitmen politiknya. Di sisi lain, public mendapat penegasan yang tidak hanya tertuang dalam dokumen visi-misi.
    2.  Ornop atau komunitas masyarakat sipil hendaknya mengambil prakarsa untuk turut serta mengawasi dan mengawal pasangan calon yang pro-keterbukaan informasi. Hal ini diperlukan agar bila kelak terpilih, pasangan calon dimaksud memiliki alat control.
    3.  Memperhatikan struktur penyusunan dokumen visi, misi seluruh pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota, perlu dipertimbangkan ditetapkan panduan penyusunan visi misi agar hal tersebut tidak dimaknai sebatas pemenuhan kewajiban pencalonan.
    4.  Publikasi visi-misi pasangan calon bupati/walikota dan wakil kepala daearah melalui laman website KPU Kabupaten/Kota harus dilakukan dalam bentuk yang mudah dipahami oleh public. Sebab mensosialisasikan visi-misi pasangan calon bupati/walikota adalah salah satu kewajiban dan tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota.

    download file pdf

    NB:

    Bila memerlukan klarifikasi dan atau penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah, Handoko Agung Saputro (081215526000)

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content