(24/01) Sidang ajudikasi non litigasi dengan nomor register 132/SI/X/2022 antara
GNPK-RI Kabupaten Cilacap melawan Sekda Kabupaten Cilacap kembali di gelar Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan agenda yang sama seperti sidang pertama Pemeriksaan
Legal standing dan klarifikasi para pihak. Dalam sidang pertama para pihak hadir namun belum
melengkapi legal standingnya dan pada sidang kali ini Pemohon tidak hadir dengan
menyampaikan surat izin sementara Termohon hadir diwakili Kuasa dengan membawa Surat
Kuasa.
Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Komisioner Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos beserta
angggota Majelis Komisioner Drs. Sosiawan, M.H dan Zaenal Abidin, S.H,M.H membacakan
pokok permohonan Pemohon, yakni satu Salinan perjanjian kontrak kerja, kedua Salinan
adendum/amandemen (jika ada), ketiga Salinan surat perintah mulai kerja (SMPK), keempat
Salinan rencana kerja belanja (RAB), kelima Salinan perubahan gambar (jika ada), dan keenam
Salinan Contract Change Order (CCO) proyek pembangunan jalan rigid di jalan Babakan-
Karangsari (310) Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap yang dibiayai oleh APBD Cilacap
senilai Rp 3.941.151.000 yang dilaksanakan oleh CV Kartika Cilacap Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya Termohon menyampaikan, telah menjawab permohonan Pemohon dan telah
dikirim ke alamat yang tertera dalam surat permohonan, namun surat tersebut tidak sampai dan
tidak diterima oleh Ketua GNPK-RI Cilacap. Hal tersebut menurut Termohon telah diketahui
Pemohon karena disampaikan dalam sidang pertama. Sementara itu terkait permohonan
Pemohon, pihaknya belum dapat memberikan dan masih dalam kategori informasi yang
dikecualikan hingga pengerjaan proyek selesai dan teraudit. Pihaknya juga menegaskan, bersedia
memberikan salinan sebagaimana yang dimohonkan Pemohon jika semua proses pengerjaannya
selesai.
Dari keterangan pihak Termohon, Majelis Komisioner kemudian memutuskan
persidangan dilanjutkan ke Proses Mediasi dengan Mediator Drs. Sosiawan, M.H. Namun karena
pihak Pemohon tidak hadir, maka sidang di tunda.

