(8/09) Dua sengketa Jusri Sihombing digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di hari yang sama dengan waktu pelaksanaan siang yang berbeda. Kali ini Jusri Sihombing mensengketan Kepala Desa Tembok Banjaran dan Kepala Desa Kaligayam yang keduanya berada di wilayah Kabupaten Tegal. Informasi yang dimohonkan Pemohon pun pada kedua Kades sama yakni tentang salinan Salinan/Fotokopi Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan seluruh kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat sesuai APBDes masing-masing Desa Tahun Anggaran 2019 beserta seluruh lampirannya.

    Untuk perkara antara Pemohon dengan Kades Tembok Banjaran dengan nomor register sengketa 013/SI/V/2020 para pihak hadir pribadi dalam mengikuti persidangan ini. Sementara untuk perkara Pemohon melawan Kades Kaligayam (No.Register 020/SI/V/2020), Pemohon dan Termohon hadir pribadi, namun untuk Termohon hadir didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Sementara itu Majelis Komisioner yang memimpin kedua sidang Jusri ini adalah Drs. Sosiawan selaku Ketua Majelis beserta anggoota Majelis lainnya Zaenal Abidi, SH.MH dan Slamet Haryanto, SH.MH.

    Dalam kedua sidang tersebut, Jusri Sihombing selaku Pemohon menjelaskan tujuan atau alasan pengajuan permohonan kepada kedua Kades. Menurut Pemohon, pengajuan permohonan ini sebagai bentuk pengawasan publik dan bukan atas dasar kecurigaan terhadap adanya penyalahgunaan LPJ atau keuangan lainnya. Pihaknya juga menambahkan, permohonan ini bertujuan untuk mengukur seberapa jauh penerapan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi di Desa.

    Sementara itu, pihak Termohon Kades Tembok Kabupaten Tegal memberikan tanggapan terkait permohonan Jusri Sihombing. Menurut Termohon prosedur permohonan yang diajukan Pemohon sudah benar, dan semua surat yang dikirim Jusri Sihombing telah diterima oleh Termohon. Pihaknya telah memberi respon ketika Jusri Sihombing datang ke Balai Desa  melalui Sekdes, karena memang saat itu Pemohon tidak bertemu dengan Termohon secara langsung. Pihaknya telah memerintahkan Sekdes untuk menyiapkan dokumen yang dimohonkan Pemohon terkait SPJ Pemberdayaan Desa TA 2019. Tetapi karena Pemohon tidak pernah bertemu dengan Kades secara pribadi maka pihaknya tidak mengetahui dokumen tersebut telah diberikan atau belum. Kades juga menambahkan, pihaknya baru mengetahui perkara ini berlanjut setelah mendapat undangan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti sidang. Oleh karenanya Majelis Komisoner memutuskan, proses sidang berlanjut Mediasi karena Termohon telah menyiapkan dokumen yang dimohonkan Pemohon. Sidangpun selanjutnya ditunda untuk perkara ini.

    Selanjutnya Kades Kaligayem dalam sidang juga menerangkan, Permohonan Pemohon telah sesuai prosedur, dan surat-suratnya pun telah diterima oleh Sekdes, namun tidak diberikannya permohonan karena semua laporan kegiatan desa telah dilaporkan Kades kepada Bupati melalui Kecamatan sesuai Pemendagri No.46 Tahun 2012. Kuasa Termohon juga menambahkan, permohonan Pemohon tidak hanya pada satu Kades saja, sehingga pihaknya belum yakin terhadap tujuan Pemohon meminta informasi ini serta Pemohon bukan warga desa Kaligayam. Karena memang pada prinsipnya, menurut Termohon, Kades Kaligayam telah secara terbuka memberikan informasi kepada masyarakat khususnya wilayah Kaligayam. Sehingga tidak ada kepentingan atau kewajiban Kades harus memberikan LPJ/SPJ kepada Pemohon. Kuasa Termohon juga menambahkan informasi yang dimohonkan Pemohon sebagian merupakan informasi yang terbuka sehingga dapat diakses oleh masyarakat dan sebagian lainnya tmerupakan informasi yang dikecualikan dengan dasar yang telah dimiliki dan akan diserahkan pada sidang berikutnya. Oleh karenanya Majelis memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan mediasi khusus untuk informasi yang memang terbuka menurut Termohon. Majelispun meminta para pihak hadir langsung ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan mediasi. 

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content