Komisi Informasi Jawa Tengah telah selesai melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020  pada Badan Publik di Lingkup Jawa Tengah yang ditandai dengan pelaksanaan KIP AWARD 2020 sebagai puncak acara. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini dilaksanakan melalui daring dan disiarkan langsung di stasiun Semarang TV dengan dihadiri melalui daring oleh seluruh Badan Publik yang telah mengikuti proses penilaian pada Rabu, 16 Desember 2020.

    Tahun 2020 ini pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik menjadi penting oleh dua peristiwa besar yang terjadi di tengah masyarakat, yakni pandemi Covid19 dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Kedua peristiwa tersebut mengharuskan setiap badan publik mampu memberikan layanan informasi secara maksimal, tidak saja berkaitan dengan informasi-informasi yang bersifat regular tetapi juga aktif menyampaikan informasi-informasi berkaitan pendemi Covid19. Terlebih Pemerintah telah mengenalkan konsep kenormalan baru sebagai sebuah perilaku dan intereksi sosial dalam menghadapi Covid19.

    Dalam sambutannya Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Bapak Sosiawan juga menyampaikan di era pandemi ini semangat keterbukaan harus dikibarkan dan dituntut adanya inovasi agar Pemohon informasi dapat dilayani dengan baik. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan monev keterbukaan informasi tahun 2020 Komisi Informasi melakukan penyesuaian tahapan dan metode tanpa menghilangkan substansi tujuan monev. Bahwa substansi tujuan monev bukanlah semata memberi peringkat kepada badan publik. Lebih penting dari itu adalah, mengetahui apakah badan publik mampu memberikan layanan informasi publik pada satu sisi dan di sisi yang lain layanan informasi tersebut memiliki nilai kebermanfaatan bagi publik.

    Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutan dan pengarahannya memberi ucapan selamat kepada para penerima penghargaan dan pihaknya berharap kemenangan ini dapat memicu semangat untuk senantiasa meningkatkan layanan dan ketersediaan informasi publik. Gubernur juga menegaskan, kegiatan ini bukan ajang meraih yang terbaik melainkan merupakan upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang semakin baik di lingkungan masing-masing Badan Publik di Jawa Tengah.

    Tahun ini Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menganugerahi Badan Publik yang memenuhi kualifikasi dengan capaian terbaik sebagai badan publik informatif dan menuju informatif sebagaimana tercantum dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 02/KPTS/KI-JTG/XII/2020. Badan Publik SKPD yang memperoleh penghargaan kategori informatif yakni RSUD Margono, RSUD Tugurejo, DP3AKB, Dinkominfo, Setda Jateng, DPU Binamarga cipta karya, Disperakim, RSUD Moewardi, Dinas ESDM, Bappeda, RSJD Soejarwadi, RSJD Amino dan RSJD Surakarta. Sementaa kategori Menuju Informatif diperoleh oleh RSUD Kelet, Disperindag, Dinkes, Dinas Pusdataru, Dinkop, Satpol PP, BPSDM, Dinakertrans, Dinas Ketahanan Pangan, Dishub, Dinas Arpus, Dinsos, Dispermadesdukcapil, Badan Kesbangpol dan Perlindungan masyarakat, serta Inspektorat.

    Untuk Badan Vetikal kategori penghargaan Informatif diperoleh oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu kategori menuju informatif diperoleh oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, BPK Perwakilan Jawa Tengah, BPS Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, RSJ Soerojo Magelang dan RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten. Serta untuk Kemenkumham Jateng memperoleh kategori cukup informatif.

    Kelompok Penyelenggara Pemilu yakni KPU Kabupaten/Kota peraih penghargaan kategori Informatif jatuh pada KPU Karanganyar dan KPU Banyumas. Untuk kategori menuju informatif dipeoleh oleh KPU Kebumen, Kudus, Jepara, Temanggung, Banjarnegara,Cilacap, Kota Magelang, dan Kota Tegal. Sementara itu kelompok Badan Publik Bawaslu pada penilaian tahun ini belum belum berhasil memperoleh penghargaan kategori informatif melainkan hanya sampai pada kategori Menuju Informatif. Bawaslu tersebut yakni Bawaslu Sukoharjo,Kota Semarang, Brebes, Kota Tegal, Cilacap, Kota Pekalongan, Kudus, Kota Surakarta, Jepara, Batang, Kabupaten Tegal, dan Banjarnegara.

    Untuk kelompok RSUD Kabupaten/Kota yang berhasil menerima penghargaam kategori informatif adalah RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang dan RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri. Serta untuk kategori menuju informatif diperoleh oleh RSUD Kudus, RSUD Kabupaten Magelang, RSUD Pemalang, RSUD Purworejo, RSUD Karanganyar, RSUD Demak, RSUD Sragen, Cilacap, dan Sukoharjo. Kategori penghargaan Cukup informatif diperoleh RSUD Kota Surakarta.

    Selanjutnya untuk kelompok PPID Utama Kabupaten/Kota yang memdapat penghargaan informatif adalah Pemkot Semarang, Pemkab Demak, Pemkab Batang, dan Pemkota Surakarta. Sementara itu untuk penghargaan kategori menuju informatif diperoleh oleh Pemkab Klaten, Brebes, Temanggung, Banyumas,Wonogiri, Kebumen, Rembang, Purbalingga, Sukoharjo, Wonosobo, Karanganyar, Pemkot Magelang, Pemkab Kudus, Pemkot Pekalongan, dan Pemkab Kendal.

    Badan Publik yang memperoleh penghargaan tersebut telah mengikuti tahapan penilaian Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan berhasil lolos pada 10 nilai terbaik.  Tahap penilaian yang diikuti yakni  Tahap 1 Penilaian Website yang merupakan Penilaian penyampaian Informasi Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala website Badan Publik. Tahap 2 Pengisian SAQ yakni Penilaian Kuesioner Mandiri, yang mana Badan Publik melakukan penilaian mandiri dengan menggunakan instrument kuesioner (Self Assesment Questionnare).. Tahap 3 Penilaian SAQ yakni Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi serta memberikan bobot penilaian SAQ untuk menetapkan Badan Publik yang diyatakan mengikuti tahap presentasi dan verifikasi. Dan Tahap ke 4 Presentasi dan Verifikasi yakni Penetapan Badan Publik yang mengikuti tahapan presentasi dan verifikasi.

    Adapun jumlah Badan Publik yang mengikuti Presentasi dan Verifikasi adalah Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, SKPDPemerintah Provinsi Jawa Tengah, 10 nilai terbaik, RSUD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, 10 nilai terbaik, Badan Vertikal di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, 5 nilai terbaik , Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, 10 nilai terbaik, serta Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, 10 nilai terbaik. Sementara itu untuk kelompok Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seharusnya juga terpilah 10 nilai terbaik, namun dikarenakan terjadi gangguan pada seluruh website di kantor pertanahan Kabupaten/Kota maka penilaian berhenti sampai tahap website saja.

     

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content