Pengadaan Barang dan Jasa

    Berdasarkan Pasal 29 Undang – undang No . 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Pasal 29

    1. Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola
      Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat
      komisi.
    2. Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh
      Pemerintah.
    3. Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh
      sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas
      dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
      informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi.
    4. Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan
      oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang
      komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang
      bersangkutan.
    5. Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota
      dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan
      wewenang di bidang komunikasi dan informasi di
      tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
    6. Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran
      Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
      kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
      kabupaten/kota yang bersangkutan.

    Informasi Tentang Pengadaan Barang/ Jasa

    1. Rencana Kebutuhan Pengadaan Barang
    2. Rencana Umum Pengadaan
    3. Pengumuman Proses Pengadaan Barang/ Jasa
    4. Laporan Pengadaan Barang dan Jasa
    Skip to content