Senin, 5/9 komisi informasi jawa tengah melaksanakan sidang ajudikasi non litigasi antara Bara JP Jateng sebagai pemohon melawan Kepala Dinas Kehutanan Prov Jateng sebagai termohon. sidang hari ini merupakan sidang sengketa informasi yang kedua kalinya diselenggarakan, pada sidang sebelumnya pihak pemohon yang sudah dipanggil secara sah dan patut oleh kepaniteraan Komisi Informasi tidak datang tanpa ada keterangan yang jelas dan ternyata pada sidang yang kedua ini pun pihak pemohon tidak dapat datang tanpa ada keterangan yang jelas pula, maka setelah ketua majelis komisioner nur fuad membuka sidang, beliau dengan dua anggota majelisnya zainal abidin dan sosiawan bermusyawarah untuk mengeluarkan penetapan gugur terhadap permohonan pemohon dengan mengacu ketentuan pasal 30 peraturan komisi informasi no 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Maka dengan dikeluarkannya penetapan ggur tersebut permohona bara jp mengenai Program kegiatan pengadaan barang dan jasa atau Daftar Satuan Pekerjaan (DSP) berupa dokumen kontrak, dokumen penyelesaian pekerjaan (dengan lampiran spesifikasi dan RAB, nota / kuitansi) yang telah selesai pada tahun 2016 di dinas kehutan Prov jawa Tengah, Serta Salinan LHKPN pejabat Eselon I, II, III, dan IV di dinas kehutana Prov Jateng yang telah diperiksa, diverivikasi dan telah dikembalikan oleh KPK tidakdapat diajukan kembali
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Previous ArticleSIDANG PEMBUKTIAN ALI PRIYONO MELAWAN KEPALA DESA MERGAWATI
Related Posts
Add A Comment