(25 Mei 2022) Sidang ajudikasi non litigasi antara Pemohon Wiwit Prastawa melawan Sekda Kabupaten Blora digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing dengan register sengketa nomor 024/SI/I/2022. Dalam sidang pertama ini, Pemohon hadir pribadi dan Termohon hadir di wakili oleh Kuasanya di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner Zaenal Abidin, SH.MH beserta anggota Majelis Komisioner lainnya Widi Heriyanto, S.Sos dan Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos dengan membacakan permohonan Pemohon yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU PR) Kabupaten Blora tentang Salinan dalam bentuk soft file pdf Speksifikasi dan Gambar Teknis Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gagakan Ngroto Blora.
Pemohonpun dalam sidang menjelaskan tujuan permohonan ini berdasarkan keinginan Pemohon sebagai warga desa untuk meminta DPU PR sebagai pihak berwenang segera melakukan perbaikan Jembatan Gagakan Ngroto yang putus akibat musim penghujan. Saat Pemohon mendapat jawaban dari Termohon terkait perbaikan yang akan dilakukan setelah proses tender/lelang selesai, pihaknya ingin mengetahui terlebih dahulu gambar dan kerangka jembatan untuk dapat melihat secara detail pekerjaan tersesbut berjalan dengan baik atau tidak.Pemohon juga menambahkan permohonan secara lisan dalam sidang, yakni apakah inspeksi oleh Inspektorat Kabupaten atau dinas terkait telah dilakukan, jika telah selesai pemeriksaan, pihaknya meminta salinan dokumen hasil pemeriksaan tersbut, termasuk pula jika terdapat temuan-temuan terkait hasil inspeksi.
Sementara Kuasa Termohon menjelaskan, terkait permohonan tambahan dari Pemohon, pihaknya meminta untuk mengirimkan permohonan sesuai prosedur, dan untuk kegiatan pembangunan jembatan pihaknya menyapaikan proyek tersebut adalah proyek tahun anggaran 2021. Pada tahun ini, pihaknya mengatakan proyek tersebut telah selesai pembangunan dan Termohon akan siap memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon karena memang telah selesai proses audit dari tim Inspektorat. Dari keterangan pihak Termohon inilah, kemudian Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan sidang ke proses mediasi dengan Mediator Widi Heriyanto. Dalam satu kali mediasi, Wiwit Prastawa yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon, melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili oleh Slamet Setiono, SH, MM, Dwi Setio Watie, SH, MM, Nidzamudin Al Hudda, ST, Kariyono, ST, MT, Sofia Cahyaningrum, SE, MM dan Suciati, SH sebagaimana dalam surat kuasa nomor: 180/1905/2022 tertanggal 17 Mei 2022 yang selanjutnya disebut sebagai Termohon telah mengakhiri sengketa dan telah mencapai kesepakatan bersama dengan sejumlah ketentuan. Termohon bersedia akan memberikan informasi tentang Salinan dalam bentuk soft file pdf Speksifikasi dan Gambar Teknis Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gagakan Ngroto Blora yang akan diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatanganinya kesepakatan mediasi ini dengan Biaya Penggandaan Dokumen dibebankan kepada Pemohon.
