(16/2) Sidang ajudikasi nonlitigasi lanjutan untuk perkara LKPK Provinsi Jawa Tengah sebagai Pemohon melawan Walikota Semarang sebagai Termohon digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah setelah melakukan dua kali proses mediasi. Mediator, Slamet Hayanto, menyatakan mediasi antara kedua belah pihak gagal, dikarenakan Pemohon dan Termohon tidak mencapai kesepakatan. Hal tersebut menjadi dasar pelaksanaan sidang ajudikasi lanjutan dengan agenda pembuktian. Perkara dengan nomor register 072/SI/VI/2020 ini dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner, Drs. Sosiawan, beserta anggota Majelis Komisioner lainnya, Zaenal Abidin, S.H., M.H. dan Slamet Haryanto, S.H., M.H. Sidang tersebut dihadiri oleh pihak Pemohon secara pribadi dan Kuasa Termohon.

    Dalam sidang, Majelis Komisioner meminta kedua pihak menyerahkan alat bukti, namun Pemohon hanya menyiapkan alat bukti secara elektronik dan belum mengirim alat bukti tertulis pada Panitera Persidangan. Sementara itu, Termohon telah menyerahkan 1 alat bukti tertulis kepada Panitera namun belum terleges dan tidak dilengkapi dengan surat pengantar daftar alat bukti. Oleh karena itu, Majelis Komisioner menunda sidang dan memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk menyiapkan dan mengirim alat bukti, khususnya esepsi dari pihak Termohon dalam waktu satu minggu. Alat bukti dapat berupa alat bukti tertulis maupun identitas saksi jika akan menghadirkan saksi.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content