Sidang sengketa dengan nomor register 036/SI/XII/2016 antara Ahmad Kodirin Latief melawan Kepala Desa Mergawati  pada 21/03 di Ruang Sidang Lantai dua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pukul 13.00 yang beragendakan pembuktian kembali di tunda. Hal ini dikarenakan pihak termohon Kepala Desa Mergawati tidak menghadiri undangan sidang yang disampaikan melalui surat dengan nomor 145/245/III/2017 yang berisi tentang permintaan penundaan sidang karena pihak termohon mengikuti kegiatan Prosesi Hari Jadi Kabupaten Cilacap ke 161. Selain itu pihak Pemohon yakni Ahmad Kodirin Latief yang diwakili Siti Aisyah selaku kuasa hokum juga memohon izin melalui surat tidak dapat menghadiri  persidangan. Di sisi lain setelah pada sidang mediasi  tanggal 01/03 di ruang mediasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan  mediasi  di tempat  pada 9/03 dengan mediator Handoko Agung S. Sos  dinyatakan gagal, dan kedua belah pihak tidak hadir maka agenda sidang selanjutnya tetap pada tahap pembuktian.  Sementara itu Majelis Komisioner berharap pada sidang selanjutnya Para pihak dapat membawa alat bukti dan bila diperlukan dapat menghadirkan saksi atau ahli.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content