Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, sehingga Gubernur Jawa Tengah mengluarkan Surat Edaran Nomor 440/0005042 tanggal 14 Maret
2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah. Dalam rangka menindaklanjuti surat tersebut dan mendukung anjuran Pemerintah dalam
mengurangi penyebarluasan penularan virus tersebut, maka Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melaksanakan sidang Ajudikasi Non Litigasi Secara Elektronik yang diawali dengan penyelesaian perkara
lanjutan antara Abu Ali selaku Pemohon melawan Kades Pilang kabupaten Blora. Perkara dengan nomor register 035/SI/X/2019 ini beragendakan Putusan yang mana dihadiri lagsung secara online oleh Pemohon,
sementara Termohon tidak hadir tanpa keterangan.
Dalam agenda pembacaan putusan ini Majelis Komisioner yang terdiri atas Handoko Agung Saputro, S. Sos selaku Ketua merangkap Anggota, Zainal Abidin,S.Pd, SH, MH dan Drs. Sosiawan masing-masing sebagai Anggota mempertimbangkan beberapa hal dalam memutus perkara ini. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf f dan huruf p Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyampaikan pada
pokoknya bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta
berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Utamanya tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyampaikan pada pokoknya bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran, laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sementara itu berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyampaikan pada pokoknya bahwa masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
Sementara itu Berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 6 Februari 2020 dalam Keterangan Termohon menyampaikan bahwa informasi mengenai laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 merupakan informasi yang dikecualikan dan Termohon mendasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora Nomor: 040/927/2019 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik untuk klasifikasi Informasi yang dikecualikan di Kabupaten Blora
tertanggal 16 Oktober 2020 (bukti T-3) yakni SPJ dan bukti-bukti pengeluaran dikecualikan. Namun berdasarkan alat bukti Termohon T2-C, salinan Berita Acara Uji Konsekuensi tentang Informasi Yang Dikecualikan Desa Pilang Kecamatan Randu Blatung Kabupaten Blora, Majelis berpendapat bahwa hasil uji konsekuensi tersebut tidak sesuai dengan lampiran II Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan karena tidak mencantumkan undang-undang yang dijadikan sebagai dasar hukum pengecualian dan jangka waktu pengecualiannya tidak terbatas.
Dari beberapa pertimbangan tersebut Majelis memutuskan informasi yang dimohonkan Pemohon
mengenai Salinan atau Fotocopy APBDes dan Laporan pertanggungjawaban APBDes Desa Pilang tahun
2015, Tahun 2016, Tahun 2017, dan Tahun 2018 merupakan kategori informasi yang terbuka yang wajib
tersedia setiap saat. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan penetapan Daftar
Informasi yang dikecualikan Termohon Nomor: 04/Ds.6/IV/2019 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik
Untuk Klasifikasi yang dikecualikan di Desa Pilang Kecamatan Randu Blatung Kabupaten Blora tertanggal 12
April 2019 terkait Laporan pertanggungjawaban APBDes Desa Pilang. Memerintahkan Termohon untuk
memberikan salinan informasi yang dimohonkan Abu Ali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan Menetapkan Biaya Penggantian Dokumen dibebankan
kepada Pemohon.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Related Posts
Add A Comment