(11/09) Setelah dua kali proses mediasi digelar di Ruang Mediasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah , dengan mediator Handoko Agung S, S.sos belum mendapatkan kesepakatan, mediasi kali ini yang merupakan mediasi terakhir, juga tidak menemui kesepakatan atau dianggap Gagal. Pihak termohon yakni Bupati brebes yang dalam hal ini diwakili oleh Daimun, Akhmad Rofi dan Johari bersedia memberikan dokumen yang diminta Pemohon, namun hanya LPJ Dana Desanya saja, tanpa  dokumen pendukung lainnya seperti  lampiran dan kwitansi. Hal ini dikarenakan, menurut termohon dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Namun pihak pemohon yang dalam mediasi kali ini diwakili oleh Eko Saputro, Johan Aris dan Rasmono tetap meminta Salinan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahun 2016 Untuk Seluruh Desa Se-Kabupaten Brebes Secara Rinci dan Lengkap. Sementara itu penyampaikan bahwa dokumen pendukung LPJ Dana Desa tersebut merupakan informasi yang dikecualikan baru dilakukan pihak termohon dalam mediasi ketiga ini, tanpa disertai dengan hasil uji konsekuensi pula. Oleh karena itu proses penyelesaian sengketa informasi akan dilanjutkan pada sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian terkait  hasil uji konsekuensi.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content