(12/12) Setelah pada persidangan pertama yakni proses ajudikasi yang dilanjutkan dengan mediasi dihari yang sama, kedua belah pihak memperoleh kesepakatan, yakni termohon (Kepala Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Kabupaten Demak) bersedia memberikan 2 dari 6 permohonan informasi yang diminta. Informasi yang diberikan yakni Jumlah desa/kelurahan yang menyelenggarakan program Prona Tahun Anggaran 2017 serta Jumlah peserta/warga yang mengikuti program Prona di masing-masing Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2017. Sementara itu Sumber Pembiayan, Jumlah biaya yang diperoleh dan yang digunakan Program Prona Tahun Anggaran 2017 dan Rincian Penggunaan anggaran Pendapatan dan Belanja yang digunakan di masing-masing Desa dalam Program Prona Tahun Anggaran 2017 tidak diberikan karena menurut termohon informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Dalam sidang ajudikasi kali ini Majelis meminta hasil uji konsekuensi terkait informasi yang menurut termohon dikecualikan. Sebelum memberikan hasil uji konsekuensi, termohon menyerahkan Surat Kuasa nomor 1030/SKK.33-21.600.14/XII/2017 yang berisi tentang pemberiaan kuasa dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak kepada Djumiatun Ningsih dan Bambang Haryanto untuk mengikuti persidangan hingga akhir. Setelah itu hasil uji konsekuensi diserahkan, namun termohon tidak melampirkan Berita Acara Uji Konsekuensi yang telah dilakukan, serta dalam berkas yang diserahkan tidak menerangkan hasil uji konsekuensi yang dimaksud. Majelis Komisionerpun menyakan, apakah pihak termohon sudah pernah melakukan uji konsekuensi sebelumnya , termohon mengatakan belum pernah. Sehingga Majelis memutuskan untuk menunda sidang dan memberi kesempatan satu minggu untuk termohon memperbaiki uji konsekuensinya dengan disertakan pengesahan oleh PPID. Terkait hal tersebut sidangpun ditunda, dan dilanjutkan dengan agenda sidang Pembuktiaan dengan penyerahan kembali hasil uji konsekuensi termohon.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Related Posts
Add A Comment