(19/01) Pemohon Tarna mengajukan Permohonan Informasi kepada Kepala Kantor
    Pertanahan Kabupaten Klaten mengenai Peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku
    tanah tentang data fisik dan data yuridis sertifikat atas nama tanah kas desa Kemiri Klaten, yang
    berada di dukuh Ngepukan Desa Kemiri Klaten yang tanah kas desa tersebut berbatasan dengan
    tanah milik Pemohon. Sementara dalam surat jawaban, pihak Termohon menyampaikan bahwa
    pihaknya tidak mengetahui asal usul tanah kas desa yang dimaksud dan yang mengetahui tentunya
    Pemerintah Desa setempat. Namun Pemohon tidak puas dengan jawaban Termohon, sehingga
    pihaknya mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa
    Tengah dan teregister dengan nomor 125/SI/VIII/2022.
    Sidang ajudikasi pertama diselenggarakan pada tanggal 26 September 2022 yang dihadiri
    oleh pihak Pemohon dan Termohon dengan agenda klarifikasi para pihak, selanjutnya pada
    tanggal 3 Oktober 2022 yang dihadiri oleh pihak Pemohon dan pihak Termohon tidak hadir
    tanpa keterangan, tanggal 17 Oktober 2022 yang dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon
    dengan agenda yang sama yakni klarifikasi para pihak. Dalam persidangan pertama pihak
    Termohon menyatakan informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi yang
    dikecualikan sehingga tidak melewati proses mediasi dan dilanjutkan dengan tahap pembuktian.
    Dilanjutkan pada tanggal 31 Oktober 2022 yang dihadiri oleh pihak Pemohon dan pihak
    Termohon dengan agenda pembuktian pertama, tanggal 9 November 2022 yang dihadiri oleh
    pihak Pemohon dan pihak Termohon dengan agenda pembuktian kedua serta tanggal 10 Januari
    2023 yang dihadiri oleh pihak Termohon dan Pemerintah Desa Kemiri Kec. Tulung Kab. Klaten
    dengan agenda pemeriksaan setempat.
    Dalam fakta persidangan, Termohon menyampaikan secara lisan bahwa tidak mengetahui
    asal usul tanah kas desa dimaksud karena menurut Termohon yang mengetahui tentunya
    Pemerintah Desa setempat. Termohon juga menyatakan terkait buku tanah, surat ukur dan
    warkah merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agraria
    dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan
    Informasi Publik . Namun Termohon tidak melakukan uji konsekuensi, hanya menyampaikan
    terkait Standar pelayanan dan pengaturan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dalam
    ruang lingkup pengaturan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010
    tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan. Sementara itu, dalam alat bukti yang
    disampaikan Pemohon, pihaknya merupakan ahli waris (anak kandung dari Mitro Sumarno) yang
    telah membeli tanah pekarangan sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian jual beli tanah
    pekarangan tertanggal 09-12-1991 dengan luas ± 1.955 m 2 diatas kertas bermaterai yang
    ditandatangani bersama oleh sekertaris Desa Kemiri Kec. Tulung Kab. Klaten dan para saksi.
    Sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon (Tarna) adalah pihak yang berkepentingan atas
    sebidang tanah sebagaimana yang dimaksud. Terkait dengan penjelasan Peta pendaftaran, daftar
    tanah, surat ukur, dan buku tanah tentang data fisik dan data yuridis sertifikat atas nama tanah
    kas desa yang berada di dukuh Ngepukan Desa Kemiri Kec. Tulung Kab. Klaten yang tanah kas
    desa tersebut berbatasan dengan tanah milik Pemohon, Majelis Komisioner juga berdepat jika
    informasi tersebut, merupakan yang terbuka yang dapat diberikan terbatas kepada Pemohon
    sebagai pihak yang berkepentingan.
    Dari beberapa fakta persidangan diatas, Majelis Komisioner yang terdiri atas Ermy Sri
    Ardhyanti, S.Sos selaku Ketua merangkap Anggota, Drs. Sosiawan, dan Widi Heriyanto, S.Sos
    masing-masing sebagai Anggota memutuskan, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk
    seluruhnya, Memerintahkan Termohon untuk memberikan penjelasan mengenai Peta
    pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah tentang data fisik dan data yuridis sertifikat
    atas nama tanah kas desa Kemiri Klaten, yang berada di dukuh Ngepukan Desa Kemiri Klaten
    yang tanah kas desa tersebut berbatasan dengan tanah milik Pemohon sesuai dengan
    kewenagannya. Memerintahkan pula kepada Termohon untuk memberikan Penjelasan
    sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas)
    hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content