(19/01) Pemohon Tarna mengajukan Permohonan Informasi kepada Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Klaten mengenai Peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku
tanah tentang data fisik dan data yuridis sertifikat atas nama tanah kas desa Kemiri Klaten, yang
berada di dukuh Ngepukan Desa Kemiri Klaten yang tanah kas desa tersebut berbatasan dengan
tanah milik Pemohon. Sementara dalam surat jawaban, pihak Termohon menyampaikan bahwa
pihaknya tidak mengetahui asal usul tanah kas desa yang dimaksud dan yang mengetahui tentunya
Pemerintah Desa setempat. Namun Pemohon tidak puas dengan jawaban Termohon, sehingga
pihaknya mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa
Tengah dan teregister dengan nomor 125/SI/VIII/2022.
Sidang ajudikasi pertama diselenggarakan pada tanggal 26 September 2022 yang dihadiri
oleh pihak Pemohon dan Termohon dengan agenda klarifikasi para pihak, selanjutnya pada
tanggal 3 Oktober 2022 yang dihadiri oleh pihak Pemohon dan pihak Termohon tidak hadir
tanpa keterangan, tanggal 17 Oktober 2022 yang dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon
dengan agenda yang sama yakni klarifikasi para pihak. Dalam persidangan pertama pihak
Termohon menyatakan informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi yang
dikecualikan sehingga tidak melewati proses mediasi dan dilanjutkan dengan tahap pembuktian.
Dilanjutkan pada tanggal 31 Oktober 2022 yang dihadiri oleh pihak Pemohon dan pihak
Termohon dengan agenda pembuktian pertama, tanggal 9 November 2022 yang dihadiri oleh
pihak Pemohon dan pihak Termohon dengan agenda pembuktian kedua serta tanggal 10 Januari
2023 yang dihadiri oleh pihak Termohon dan Pemerintah Desa Kemiri Kec. Tulung Kab. Klaten
dengan agenda pemeriksaan setempat.
Dalam fakta persidangan, Termohon menyampaikan secara lisan bahwa tidak mengetahui
asal usul tanah kas desa dimaksud karena menurut Termohon yang mengetahui tentunya
Pemerintah Desa setempat. Termohon juga menyatakan terkait buku tanah, surat ukur dan
warkah merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan
Informasi Publik . Namun Termohon tidak melakukan uji konsekuensi, hanya menyampaikan
terkait Standar pelayanan dan pengaturan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dalam
ruang lingkup pengaturan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010
tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan. Sementara itu, dalam alat bukti yang
disampaikan Pemohon, pihaknya merupakan ahli waris (anak kandung dari Mitro Sumarno) yang
telah membeli tanah pekarangan sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian jual beli tanah
pekarangan tertanggal 09-12-1991 dengan luas ± 1.955 m 2 diatas kertas bermaterai yang
ditandatangani bersama oleh sekertaris Desa Kemiri Kec. Tulung Kab. Klaten dan para saksi.
Sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon (Tarna) adalah pihak yang berkepentingan atas
sebidang tanah sebagaimana yang dimaksud. Terkait dengan penjelasan Peta pendaftaran, daftar
tanah, surat ukur, dan buku tanah tentang data fisik dan data yuridis sertifikat atas nama tanah
kas desa yang berada di dukuh Ngepukan Desa Kemiri Kec. Tulung Kab. Klaten yang tanah kas
desa tersebut berbatasan dengan tanah milik Pemohon, Majelis Komisioner juga berdepat jika
informasi tersebut, merupakan yang terbuka yang dapat diberikan terbatas kepada Pemohon
sebagai pihak yang berkepentingan.
Dari beberapa fakta persidangan diatas, Majelis Komisioner yang terdiri atas Ermy Sri
Ardhyanti, S.Sos selaku Ketua merangkap Anggota, Drs. Sosiawan, dan Widi Heriyanto, S.Sos
masing-masing sebagai Anggota memutuskan, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk
seluruhnya, Memerintahkan Termohon untuk memberikan penjelasan mengenai Peta
pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah tentang data fisik dan data yuridis sertifikat
atas nama tanah kas desa Kemiri Klaten, yang berada di dukuh Ngepukan Desa Kemiri Klaten
yang tanah kas desa tersebut berbatasan dengan tanah milik Pemohon sesuai dengan
kewenagannya. Memerintahkan pula kepada Termohon untuk memberikan Penjelasan
sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.


