(30/01) Berdasarkan fakta persidangan ajudikasi non litigasi dengan nomor register sengketa 016/SI/X/2017 tanggal 14 November 2017 lalu, Termohon yakni Kepala Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Kabupaten Demak menyampaikan jawaban lisan bahwa terdapat beberapa informasi, diantaranya sumber pembiayaan sertifikat massal, jumlah biaya yang diperoleh dan digunakan untuk sertifikat massal pada Kementerian Agraria dan Tataruang/ Badan Pertanahan Nasional Kab Demak yang dimohonkan Pemohon, merupakan informasi yang sudah memasuki ranah rahasia atau dikecualikan. Sedangkan rincian penggunaan anggaran pendapatan dan belanja untuk penyelenggaraan sertifikat massal yang sumbernya dari desa-desa tidak memiliki.

    Terkait hal tersebutlah termohon telah melakukan pengujian konsekuensi sebagaimana bukti yang telah disampaikan yaitu Surat Penetapan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Nomor: 102/PEN.33.21-100/XII/2017 tertanggal 15 Desember 2017.  Surat Penetapan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Nomor: 102/PEN.33.21-100/XII/2017 tertanggal 15 Desember 2017 tidak secara jelas menyebutkan informasi yang dilakukan uji konsekuensi tidak sesuai dengan pokok sengketa.  Dalam sidang Termohon menyampaikan keterangan terkait hasil uji konsekuensi dan informasi yang dikecualikan yang diminta pemohon, esensi informasi yang dikecualikan tersebut terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan petunjuk Operasional Kegiatan (POK) sebagaimana bukti yang disampaikan.

    Dari beberapa fakta-fakta persidangan inilah, majelis memutuskan untuk Mengabulkan permohonan Pemohon yakni Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Kabupaten Demak untuk sebagian. Selanjutnya memerintahkan Termohon paling lambat 14 (empat belas) hari kerja untuk mengumumkan  informasi mengenai sumber pembiayaan dan Jumlah biaya yang diperoleh dan yang digunakan untuk penyelenggaraan sertifikat tanah massal atau percepatan pelaksana pendaftaran tanah sistematis, atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Prona yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tataruang/ Badan Pertanahan Nasional Kab Demak tahun anggaran 2017 melalui website resmi badan publik. Menetapkan bahwa informasi Rincian penggunaan anggaran pendapatan dan belanja yang digunakan untuk penyelenggaraan sertifikat tanah massal atau percepatan pelaksana pendaftaran tanah sistematis atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Prona yang diselenggarakan ditiap-tiap desa di Kab Demak Tahun anggaran 2017 bukan merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak dikuasai oleh Termohon. Menguatkan jawaban Termohon untuk tidak memberikan informasi Rincian penggunaan anggaran pendapatan dan belanja yang digunakan untuk penyelenggaraan sertifikat tanah massal atau percepatan pelaksana pendaftaran tanah sistematis atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Prona yang diselenggarakan ditiap-tiap desa di Kab Demak Tahun anggaran 2017 karena tidak dikuasai. Serta Membebankan biaya pengadaan dokumen informasi kepada Pemohon.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content