(19/04) Sidang Ajudikasi Non Litigasi dengan Ketua Majelis Komisioner Rahmulyo Adiwibowo SH,MH beserta anggota Majelis Komisioner Drs. Sosiawan dan Nurfuad S.Ag dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan Agenda Pembacaan Putusan. Dalam sidang putusan tersebut dihadiri oleh pihak pemohon Lie Albertus Gangga, sedangkan Pengadilan Negeri Salatiga tidak hadir tanpa keterangan apapun. Sementara itu Majelis Komisiner dalam amar putusannya mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; Memerintahkan Termohon selaku Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya memberikan informasi kepada Pemohon berupa bukti penerimaan surat tertanggal 30 September 1996 dari Sdr. Isno Wibisono yang dikirim melalui pos yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 8 Oktober 1996; memberikan bukti pengiriman surat Pengadilan Negeri Salatiga tertanggal 7 Oktober 1996 dengan No. W9.Dd.Hn.01-10-1337 ke Mahkamah Agung tentang siapa yang mengirim dan diterima oleh Mahkamah Agung tertanggal kapan, setelah informasi tersebut dikuasai dan didokumentasikan Termohon; kemudian memberikan informasi kepada Pemohon berupa surat dari Mahkamah Agung RI kepada Ketua Pengadilan Negeri Salatiga No. 111/Panmud.Pid/134 PK/PID 2010 tertanggal 17 Juni 2011. Semua Informasi tersebut wajib diberikan termohon paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan/salinan putusan diterima para pihak. Terkait hal ini apabila para pihak keberatan terhadap putusan Komisi Informasi maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah badan public Negara. Atau melalui pengadilan negeri apabila yang di gugat adalah Badan Public selain Badan Public Negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perma II tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Public di Pengadilan.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Previous ArticleHasil Uji Konsekuensi Bupati Sragen selaku Termohon semakin menguatkan Penolakan permohonan Informasi Eko Heru Santoso
Next Article Jokowi Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Related Posts
Add A Comment