(11/05) Sidang ajudikasi non litigasi antara PATTIRO Semarang melawan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana dilaksanakan di Ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan agenda pembacaan putusan sela. Permohonan informasi yang diajukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana tertanggal 30 Januari 2018 ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yakni mengenai Dokumen Master Plan Pembangunan Banjir Kanal Timur; Dokumen Detail Engineering Desaign (DED) Pembangunan Banjir Kanal Timur; dan Dokumen Rencana Kerja dan syarat-syarat. Sementara itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan pada tanggal 30 April 2018 sebagaimana jawaban tertulis oleh pihak Termohon, menjelaskan yang pada intinya bahwa Termohon BBWS Pemali Juana secara hierarki merupakan unit pelaksana teknis dibawah Dirjend Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan pertanggung jawabanya kepada Dirjend Sumber Daya Air. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Direktur Jenderal Sumber Daya Air, sebagaimana berdasarkan pasal 17 huruf a Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air, sebagaimana berdasarkan pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka BBWS Pemali Juana bukan merupakan Badan Publik Tingkat Propinsi. Berdasarkan seluruh uraian serta fakta hukum tersebut, Majelis Komisioner berkesimpulan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan. Oleh karena itu Majelis Komisioner memutuskan, menetapkan bahwa Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan kembali Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.