(23/06) Sidang Ajudikasi Non Litigasi Secara Elektronik antara Jusri Sihombing melawan Sekda Kabupaten Tegal juga digelar dengan agenda Pembacaan Penetapan Pencabutan Perkara.
Surat Pemohon perihal permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang dikirim Pemohon tertanggal 3 Februari 2020 dan diterima serta terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan Register nomor 001/SI/II/2020 tertanggal 4 Februari 2020. Permohonan yang diajukan Pemohon kepada Termohon dalam surat yakni Daftar Nama Kades seluruh Desa di Kec. Kramat,Suradadi & Warureja yg menjabat saat ini & masa jabatan, serta Salinan APBDes Th 2019 di setiap desa di Kecamatan Kramat, Suradadi dan Warureja. Selanjutnya tanggal 6 Februari 2020 Penunjukkan Majelis Komisioner dan Mediator ditetapkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor 001/PEN-A/II/2020/KIP-JTG.
Namun pada tanggal 22 Juni 2020 Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menerima surat pengajuan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi dari Jusri Sihombing selaku Pemohon yang ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan surat tertanggal 2 Juni 2020. Alasan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon ialah karena Badan Publik yang seharusnya diajukan permohonan informasi oleh Pemohon sehubungan sengketa ini berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang standar Layanan Informasi Publik Desa ialah Pemerintah Desa.
Dari dasar inilah, Majelis Komisioner yaitu Dr. Wijaya, S.H., M.H selaku Ketua merangkap Anggota, Zainal Abidin Petir, S.H.,M.H dan Slamet Haryanto, S.H.M.H masing-masing sebagai Anggota menetapkan menerima permohonan pencabutan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret permohonan Pemohon dari Register Sengketa, dan Permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali.