Laporan Keuangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan Pasal 29 Undang – undang No . 14 Tahun 2008
Pasal 29
-
- (1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola
Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat
komisi. - (2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh
Pemerintah. - (3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh
sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas
dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi. - (4) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan
oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang
komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang
bersangkutan. - (5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota
dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan
wewenang di bidang komunikasi dan informasi di
tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan. - (6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan.
- (1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola