Laporan Keuangan

    Laporan Keuangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

    Berdasarkan Pasal 29 Undang – undang No . 14 Tahun 2008

    Pasal 29

      1. (1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola
        Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat
        komisi.
      2. (2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh
        Pemerintah.
      3. (3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh
        sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas
        dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
        informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi.
      4. (4) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan
        oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang
        komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang
        bersangkutan.
      5. (5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota
        dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan
        wewenang di bidang komunikasi dan informasi di
        tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
      6. (6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada
        Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran
        Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
        kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran
        Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau
        Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
        kabupaten/kota yang bersangkutan.
    1. Laporan Realisasi Anggaran
    2. Neraca
    3. Catatan atas Laporan Keuangan
    4. DPA
    5. RKA
    6. Aset dan Inventaris
    7. Rencana Kerja Operasional (RKO)
    Skip to content