(13/01) Perkara Jusri Sihombing yang mengajukan permohonan kepada sejumlah Kades di Kabupaten Tegal kembali digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah secara elektronik. Tiga sidang dilaksanakan dengan agenda Pembuktian pihak Termohon dan Kesimpulan para pihak. Sidang pertama dilaksanakan untuk perkara Jusri Sihombing melawan Kades Kendayakan Kabupaten Tegal dengan nomor register sengketa 044/SI/V/2020. Namun setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner Slamet Haryanto SH.MH beserta anggota Majelis Komisioner lainnya Handoko Agung S, S.Sos dan Drs.Sosiawan, sidangpun kembali ditunda karena Kuasa pihak Termohon tidak hadir tanpa keterangan. Sementara Pemohon (hadir pribadi) telah menyerahkan kesimpulannya melalui email ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu Majelis kemudian memutuskan akan melanjutkan sidang minggu depan langsung dengan Agenda Putusan.
Sementara itu, untuk perkara Jusri Sihombing melawan Kades Dukuhsalam Kabupaten dengan nomor register 058/SI/V/2020 serta Kades Blubuk Kabupaten Tegal dengan nomor register 063/SI/V/2020 juga ditunda oleh Ketua Majelis Komisioner untuk dua perkara tersebut yakni Handoko Agung Saputro, S.Sos. . Hal ini dikarenakan Imam Bahaudin, SH dan Zam Zami,SH (advokat dan konsultan Hukum pada kantor hukum Imam Bahaudin, S.H & Rekan) selaku Kuasa Hukum Termohon untuk tiga perkara melawan Jusri Sihombing ini sama dan tidak hadir pula tanpa keterangan. Sehingga Majelis Komisioner juga akan melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda Putusan.