6

    Rabu, 18/8 tim Monev Komisi Informasi Jawa Tengah melakukan monitoring dan evaluasi di  4 desa di Kabupaten Magelang, yaitu Desa Salam dan Desa Jumoyo Kecamatan Salam, Desa Pucungrejo Kec. Muntilan Dan Desa Ambartawang Kec Mungkid. Tim Monev dipimpin oleh Zainal Abidin Petir Komisioner bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) dan didampingi  dua orang  staf Sekretariat  KIP serta dipandu oleh Zanuar Efendi staf PPID Kab. Magelang.

    Disetiap desa yang sudah ditunjuk PPID Kabupaten untuk dikunjungi, tim menjelaskan maksud dan tujuan pelaksaan Monitoring dan Evaluasi adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di pemerintah desa terkait dengan anggaran dana desa. Tim monev juga melakukan pengecekan dan Pendokumentasian terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan instrumen monev serta melakukan pengecekan di papan pengumuman milik desa ataupun website Pemdes kalau sudah memiliki.

    Hasil Monev dari 4 desa tersebut beberapa masih memiliki kendala dalam penggunaan tehnologi informasi dalam bentuk pengaplikasian website, sedangkan untuk kategori informasi berkala seperti profil desa, monografi dan penggunaan dan pertanggungjawaban APBDes dan Informasi keuangan desa lainnya rata-rata sudah dipasang di papan pengumuman desa dan dibuat dalam bentuk leaflet serta MMT.

    Empat desa yang di monev KIP, hanya Desa Jumoyo yang sudah memiliki website dalam bentuk web id yaitu jumoyo-magelang.sid.web-id sedangkan Desa Ambartawang masih dalam bentuk blog, 2 desa lainnya belum sama sekali. Karena terbatasnya SDM, banyak informasi wajib berkala yang seyogyanya ditampilkan dalam website tersebut seperti informasi mengenai transparansi keuangan desa dan realisasi pertanggungjawaban dana desa serta realisasi pelaksanaan APBDes belum dapat ditampilkan.

    Zainal Abidin Petir menyampaikan kepada kepala desa dan perangkatnya harus mulai belajar tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan desanya dengan berdasarkan pada UU Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi, hal ini dimaksudkan untuk bagaimana menyikapi apabila ada permohonan informasi dari warga masyarakat atau LSM, sehingga bisa meminimalisir terjadinya sengketa informasi.

    5 3 2 1

     

     

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content