SEMARANG, suaramerdeka.com – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng sedang menilai transparansi penyelenggaraan pemerintahan untuk pemkab /pemkot se-Jateng selama 2013.

    Hasil penilaian itu akan disusun dalam bentuk daftar peringkat 35 badan publik kabupaten/kota dan diumumkan pada 13 Desember mendatang.

    Ketua Tim Pemeringkatan A Zaini Bisri mengatakan, Rabu kemarin, ada sejumlah kategori parameter keterbukaan informasi publik yang akan dinilai.

    Jenis-jenis penilaian itu mencakup keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pelayanan informasi, website, serta sarana dan prasarana. Untuk PPID, yang dinilai mencakup kelengkapan peraturan bupati/peraturan wali kota, surat keputusan bupati/wali kota, dan aturan pelayanan informasi (standar operasional prosedur). Pelayanan informasi meliputi jenis informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta, dan daftar informasi yang dikecualikan.
    Parameter lainnya termasuk kelengkapan konten website serta sarana-prasarana yang terdiri atas meja layanan informasi dan papan pengumuman. “Website yang dinilai adalah yang resmi milik pemkab atau pemkot, yang berdomain .go.id, kalau blog tidak dinilai,” kata Zaini yang juga Wakil Ketua KIP Jateng.

    Dijelaskan, mekanisme penilaian melalui penelusuran terhadap konten website dan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dilakukan KIP Jateng di 35 kabupaten/kota selama 2013.

    Dengan pemeringkatan ini, diharapkan pemkab dan pemkot bisa berlomba meningkatkan transparansi pemerintahan sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua KIP Jateng Rahmulyo Adiwibowo mengatakan, tujuan pemeringkatan antara lain untuk meningkatkan kinerja dan kompetisi keterbukaan informasi di kalangan badan publik, khususnya pemkab dan pemkot.

    “Kami mulai dari pemkab dan pemkot, karena kebetulan kami sudah melakukan monev dan hasilnya sudah disusun untuk menilai kinerja PPID,” ujarnya.

    ( Royce Wijaya / CN34 / SMNetwork )
    link asal : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/11/20/180341/KIP-Susun-Daftar-Transparansi-Badan-Publik-

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content