(05/04) Sidang Sengketa Informasi dengan agenda pembuktian antara Ahmad Kodirin Latief melawan Kepala Desa Mergawati Kabupaten Cilacap kembali di tunda, setelah pada persidangan sebelumnya dengan agenda yang sama kedua belah pihak tidak hadir persidangan dengan memberikan surat tertulis terkait alasan ketidakhadirannya. Sidang kelima dengan nomor register sengketa 036/SI/XII/2016  dilaksanakan di ruang sidang lantai dua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner Nurfuad S.Ag beserta Anggota Majelis Komisioner Handoko Agung S, S.Sos dan Drs. Sosiawan. Dalam sidang kali ini pihak pemohon yakni Ahmad Kodirin Latief yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Siti Aisyah memberikan 10 Alat Bukti terkait dengan permohonan informasi yang disengketakan dan pihaknya mengatakan akan membawa 2 saksi pada persidangan selanjutnya. Sementara itu pihak termohon yakni Kades Mergawati Kabupaten Cilacap menyerahkan alat bukti namun belum terleges seperti aslinya sehingga Majelis mengembalikan alat bukti tersebut pada termohon karena dianggap alat bukti belum sah. Oleh karena itu Majelis Komisioner meminta kepada pihak termohon untuk dapat mengirimkan alat bukti yang terleges sebelum persidangan berikutnya dilaksanakan, agar agenda pemeriksaan alat bukti, saksi atau ahli tidak tertunda lagi.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content