(05/02) Sidang ajudikasi non litigasi dengan agenda Pembuktian mendengarkan keterangan saksi kembali digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Ruang sidang lantai 2, antara Hendro Susanto, SE melawan Kepala BPN Kota Semarang. Dalam agenda pembuktiaan kali ini Pemohon yakni Hendro Susanto menghadirkan saksi sebagai penguat alat bukti, yang mana saksi tersebut merupakan adik kandung dari pemohon. Sidang dengan nomer register sengketa 023/SI/XII/2017 dibuka oleh ketua Mejelis Komisioner Zaenal Abidin, SH.MH beserta anggota majelis Handoko Agung S, S.Sos dan Drs. Sosiawan, yang diawali dengan pemeriksaan perbaikan hasil uji konsekuensi dari termohon yang pada sidang sebelumnya hasil uji konsekuensi dikembalikan oleh majelis karena format belum sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penglasifikasiaan Informasi Publik. Namun kali ini hasil uji konsekuensi termohon diterima majelis dan akan dijadikan alat bukti termohon sebagai penguat bahwa informasi yang diminta pemohon tidak dapat diberikan. Selanjutnya saksi memberikan keterangannya di depan majelis komisioner terkait seberapa jauh pihaknya mengetahui sertifikat HGB no 203/Bangunharjo Semarang. Menurutnya informasi terkait peralihan nama sertifikat yang awal nya atas nama Widyawati Susanto selaku ibu kandung saksi dan pemohon menjadi atas nama Priskilla Tuty diperoleh dari pemohon, dan proses peralihannya pun tidak diketahui saksi. Namun saksi mengetahui bahwa sebelum sertifikat beralih nama, nama saksi tertulis pada sertifikat tanah dan merasa memiliki hak tanah tersebut, namun pihaknya sebagai orang awam hukum tidak mengetahui bagaimana cara memproses masalah tersebut.
Selanjutnya pihak termohon dalam sidang mengajukan keberatan kepada Majelis Komisioner terkait saksi yang diajukan oleh pemohon dan meminta panitera untuk mencatat keberatan termohon, karena menurut termohon saksi tidak boleh memiliki hubungan darah dengan pemohon sesuai hukum acara perdata. Majelis komisionerpun menerima keberatan tersebut dan akan mempertimbangkan keberatan termohon, sesuai dalam pasal 35 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang berbunyi Majelis Komisioner dapat menolak saksi yang diajukan apabila a. sengketa yang dihadapi bersifat sederhana sehingga tidak memerlukan keterangan saksi, b. Saksi dianggap memiliki kepentingan bersifat pribadi dengan salah satu atau para pihak. Sidangpun ditunda, dan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya yakni Pembacaan Kesimpulan yang langsung dilanjutkan dengan Putusan.