(31/01) Sidang kedua antara Darto Suparno dengan Kades Mojodoyong Kecamatan Kedawung
Kabupten Sragen serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sragen digelar di hari yang
sama dengan agenda Pembuktian. Pada sidang lalu (24/01) kedua Termohon menyatakan
informasi yang dimohonkan Darto tidak dapat diberikan karena merupakan informasi
dikecualikan.
Dalam sidang untuk pekara nomor register 137/SI/X/2022 kali ini Pemohon hadir diwakili oleh
Kuasanya, sementara Termohon (Kades Mojodoyong) hadir secara daring karena agenda sidang
bersamaan dengan kegiatan desa yang tidak dapat ditinggalkan. Oleh karenanya pihak
Termohon tidak dapat memberikan keterangan dan menyerahkan hasil uji konsekuensinya.
Termohon menyampaikan jika pihaknya telah melakukan uji konsekuensi pada tanggal 27
Januari 2023 di Balai Desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat,pemerintah desa, dan Camat
Kedawung. Terdapat 8 (delapan) dokumen informasi yang dikecualikan yakni Buku C Desa, Buku
ricik/sebutan lainnya,termasuk dalam buku tanah,surat ukur, buku ugeran, dan warkah.
Selanjutnya Majelis meminta, pada sidang selanjutnya, Termohon wajib hadir dan
menyerahkan hasil uji konsekuensi yang telah dilakukan. Sementara Kuasa Pemohon telah
menyerahkan sejumlah alat bukti tertulis, dan akan menghadirkan saksi fakta yang menjelaskan
kepemilikan letter C untuk menunjukkan hubungan hukum antara Pemohon dengan ayah
Pemohon dan akan menjelaskan pula upaya-upaya yang telah dilakukan Pemohon untuk
meminta informasi tanah letter C milik ayah Pemohon.
Sementara itu untuk perkara nomor 136/SI/X/2022 antara Pemohon dengan Kepala Kantor
Badan Pertanahan Kabupaten Sragen, pihak kuasa Termohon menyerahkan sejumlah alat bukti
tertulis berupa peraturan-peraturan terkait pertanahan. Namun Termohon menyampaikan
dalam sidang, belum melakukan uji konsekuensi, karena belum mendapat dasar untuk
melakukan koordinasi dengan pimpinan kanwil Sragen, Kepala BPN Provinsi hingga BPN Pusat.
Pihaknya meminta kepada Majelis Komisioner untuk dapat mengeluarkan surat resmi, yang
memerintahkan BPN Kanwil Kabupaten Sragen untuk melakukan Uji Konsekuensi, dan surat
perbaikan permohonan Pemohon yang berisi tentang spesifik permohonan yang diminta.
Terkait dengan hal tersebut, Majelis Komisioner kemudian memutuskan untuk menunda sidang
hingga dua minggu untuk memberi kesempatan kepada Termohon untuk berkoordinasi dan
melakukan uji konsekuensi.
Kedua perkara Darto Suparno ini kembali di tunda oleh masing-masing Majelis Komisioner, dan
akan dilanjutkan dengan agenda Pembuktian.

