(12/01) Sidang Ajudikasi non litigasi secara elektronik antara Gerakan Pemuda Peduli Pati (Gradapati) melawan Kepala Desa Tegalharjo Kabupaten Pati dengan nomor register 073/SI/VIII/2020 dilaksanakan secara elektronik dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing. Pemohon dan Termohon dalam sidang hadir diwakili oleh Kuasanya masing-masing, dengan telah menyerahkan surat kuasanya masing-masing.
Sidangpun dolanjutkan dengan pembacaan alur permohonan Pemohon kepada Termohon dan pokok permohonan Pemohon yakni tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa, Rencana Anggaran Belanja Desa, dan peraturan desa (Perdes) yang kesemuanya dokumen milik Desa Tegalharjo Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati dengan Tahun Anggaran 2016 hingga Tahun 2019.
Pemohon menyampaikan dalam sidang, tujuan permohonanya adalah atas dasar dugaan pelaksaan anggaran pendapatan belanja desa dan beberapa bantuan desa yang tidak dilakukan secara transparan. Sehingga hal ini menurut Kuasa Pemohon menimbulkan banyak kecurigaan dari masyarakat yang kemudian melalui Gradapati selaku perwakilan masyarakat desa, meminta informasi data keuangan pelaksanaan kegiatan desa untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari KKN.
Sementara itu Kuasa Termohon memberi tanggapan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon ditujukan kepada sekretaris desa bukan Kepala Desa. Kedua selama ini menurut pihaknya pemerintah desa telah terbuka mengenai data-data dan informasi tentan pelaksanaan kegiatan desa. Pemerintah Desa juga menurut Kuasa Termohon, telah mempersilahkan masyarakat yang meminta informasi untuk datang langsung ke Kantor Desa untuk mengecek bersama. Namun memang pihaknya menambahkah, untuk salinan dokumen memang tidak dapat diberikan karena jika dokumen salinan tersebut dilihat oleh pihak-pihak tidak berkepentingan, nantinya akan menjadi polemik dan tidak akan membantu. Ketiga, Ketika Pemohon meminta informasi tidak dijelaskan untuk apa data tersebut karena Tahun yang diminta banyak, sehingga Kades khawatir data tersebut akan digunakan untuk mencari-cari kesalahan dari Termohon. Kades menduga, Pemohon memiliki itikad tidak baik karena Pemohon dengan mengatasnamakan LSM lain pernah melakukan pelaporan terhadap Termohon di Kejaksaan Negeri Pati. Namun Kuasa Termohon menegaskan, memperbolehkan jika Pemohon ingin melihat dan mecatat dokumen yang dimohonkan.
Dalam dua kali Surat permohonan yang diajukan Pemohon kepada Termohon yakni tanggal 30 April 2020 dan surat keberatan pada tanggal 29 mei 2020 tidak mendapat tanggapan dari Termohon. Hal ini menurut Kuasa Termohon dikarenakan surat permohonannya ditujukan pada sekdes bukan kepala desa sehingga Kades tidak mengetahui jika surat tersebut harus ditanggapai. Kemudian untuk surat keberatan yang tidak ditanggapi menurut Kuasa Termohon dikarenakan surat tersebut tidak ditemukan di Kantor Desa. Namun pada intinya, Termohon tidak mengecualikan informasi yang dimohonkan Pemohon.
Dari dasar inilah, Ketua Majelis Komisioner Zaenal Abidin, SH.MH beserta anggota Majelis Komisioner lainnya Slamet Haryanto,SH.MH dan Handoko Agung, S.Sos memutuskan untuk menunda sidang dengan melanjutkan agenda Mediasi. Sidangpun ditunda hingga satu minggu kedepan.