(12/01) Sidang ajudikasi non litigasi secara elektronik dengan nomor register 074/SI/VIII/2020 antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Kades Dongos Kabupaten Jepara untuk pertama kalinya disidangkan dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing.

    Dalam sidang Pemohon dan Termohon hadir pribadi, yakni Patar Sihotang,SH selaku Ketua PKN sebagai Pemohon dengan telah menyerahkan identitas pribadi dalam bentuk KTP pribadi, SK Kemenkumham serta ADART selaku LSM. Sementara itu Kades Dongos M.Sholeh selaku Termohon juga telah menyerahkan identitas diri dalam bentuk KTP kepada Majelis Komisioner.

    Sidangpun dilanjutkan dengan pembacaan Ringkasakan Permohonan Pemohon oleh Majelis Komisioner yakni tentang proses pengajuan permohoan Pemohon kepada Termohon serta informasi yang dimohonkan Pemohon. Dalam Permohonannya, Permohon meminta Hard Copy dan Soft Copy Pengelolaan Dana Desa seperti yang tertuang dalam Pemendagri nomor 113 tahun 2014 dan nomor 20 tahun 2018 antara  Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2016 sampai tahun 2019. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tentang Rencana kegiatan dan anggaran desa, Rencana kerja kegiatan desa, Rencana kerja biaya, Laporan pelaksanaan APBDesa semester pertama kepada Bupati/Walikota melalui Camat yang terdiri dari Laporan pelaksanaan APB Desa dan Laporan Realisasi Kegiatan. Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disertai dengan Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan realisasi APBDesa dan Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Realisasi kegiatan dan Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa yang keseluruhan dokumennya adalah Tahun Anggaran 2016 sampai 2019. Tidak hanya itu, Pemohon juga meminta salinan informasi tentang Gambar pekerjaan fisik dan kegiatan, Spesifikasi pekerjaan fisik, Daftar Kuantitas dan harga, Kwitansi pengeluaran uyang ditanda tangani kaur keuangan dan kwitansi penerimaan yang di tanda tangani penerima, Daftar penerima barang atau uang pada program bnatuan kepada masyarakat atau pihak lainnya, Daftar inventaris asset – asset desa, Struktur organisasi dan daftar nama perangkat desa dan BPD; dan LPj Bumdes dan Usaha-  usaha desa lainnya.

    Dalam sidang Pemohon mengklarifikasi tanggal surat keberatan, karena dalam berkas permohonan yang dikirimkan  Pomohon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah adalah tanggal 5 Juni 2020 dan diterima Termohon di tanggal yang sama. Namun seharusnya surat dikirim Pemohon ke Termohon tanggal 5 Juni 2020 dan diterima Pemohon 15 Juni 2020.

    Sementara itu Termohon menyatakan pada intinya tidak keberatan memberikan informasi pada publik. Sebelum permohonan ini masuk dalam sengketa, Pemohon telah datang ke Kantor Desa dan menyerahkan surat permohonan pertamanya. Kades selanjutnya langsung menaggapi permohonan tersebut dan telah menyiapkan data sesuai permohonan awal Pemohon. Termohon juga telah melakukan pertemuan dengan Pemohon serta melakukan tanya jawab secara lisan. Namun kemudian muncul surat kedua dari Termohon yang juga meminta informasi yang sama dan pihaknya langsung berkoordinasi dengan atasan Termohon untuk meminta informasi bagaimana cara menyampaikan dokumen desa yang dimohonkan Pemohon. Kades menambahkan, pihaknya kemudian mendapatkan surat keberatan dari Pemohon yang sebelumnya dalam surat Pemohon meminta kepada Kades untuk nantinya membawa berkas-berkas yang dimohonkannya. Namun Termohon menyampaikan tidak mensetujui permintaan Pemohon, karena menurutnya dokumen tersebut merupakan arsip desa yang harus dijaga. Pihaknya tetap akan memberikan dokumen yang dimohonkan Pemohon dalam bentuk salinan. Setelah salinan dokumen tersebut siap, Kades menyatakan Termohon tidak datang ke Kantor Desa untuk mengambil dokumen yang telah dimohonkan hingga surat panggilan sidang oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ini datang.

    Dari keterangan Termohon inilah, Kemudian Ketua Majelis Komisioner Drs. Sosiawan beserta anggota Majelis Komisioner lainnya Handoko Agung S, S.Sos dan Zaenal Abidin, SH.MH memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang dengan Mediasi minggu depan.  Karena memang pada intinya Termohon tidak keberatan memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon. Sidang pun kemudian ditunda dengan ditandai ketukan palu dari Ketua Majelis Komisioner.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content