(02/05) Sidang ajudikasi non litigasi dengan agenda Pembuktian dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Ruang sidang lantai dua, antara Raden Adnan, SH.MH melawan Kepala Dinas PU dan PE Kabupaten Sragen. Sidang sengketa dengan nomor 001/SI/II/2018 diketuai oleh Handoko Agung S, S.Sos beserta anggota Majelis Komisioner Nurfuad, S.Ag dan Drs. Sosiawan serta dihadiri oleh kedua belah pihak. Namun dalam sidang kali ini pihak termohon belum membawa hasil uji konsekuensi seperti yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa permohonan pemohon terkait Dokumen Kontrak dan Dokumen PHO merupakan informasi yang dikecualikan. Dalam sidang termohon menjelaskan di internal dinas terjadi miss communication terkait undangan sidang ini, karena memang kuasa Kepala Dinas PU dan PE Kabupaten Sragen hanya mendapat perintah menghadiri sidang tanpa mengetahui agenda sidang, karena memang kuasa termohon pada sidang sebelumnya berbeda dengan kuasa termohon yang hadir pada sidang ini. Hal ini juga berkaitan dengan, pada sidang sebelumnya termohon belum membawa surat kuasa hanya surat tugas, sehingga terjadi kesalahpahaman di internal termohon. Dari hal inilah Majelis komisioner memberikan ketegasan kepada termohon untuk dapat mengirimkan hasil uji konsekuensi maksimal pada hari jumat tanggal 11 Mei 2018 ke kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah atau dapat dibawa saat persidangan yang akan dijadwalkan minggu depan. Majelis Komisionerpun menghimbau untuk termohon lebih aktif  berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PPID utama di Kabupaten Sragen terkait proses uji konsekuensi ini dan undangan-undangan sidang yang dikirim oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

    Majelis Komisionerpun memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkan kembali dengan agenda pembuktian pada sidang berikutnya.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content