(24/01) Tidak hanya Kades Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen yang
    disengketakan Darto Suparno. Pemohon ini juga menyengketakan Kepala Kantor Badan
    Pertanahan Kabupaten Sragen yang pada kali ini informasi yang dimohonkan yakni fotokopi
    syarat-syarat meningkatkan status tanah dari Letter C milik Bapak Pawirorejo menjadi sertifikat
    hak milik (SHM) nomor 1248 atas nama Bapak Joikromo yang diterbitkan oleh BPN Klaten.
    Sidang ajudikasi non lotigasi dengan nomor register 136/SI/X/2022 antara Darto
    Suparno dengan Kepala BPN Kabupaten Sragen ini merupakan sidang kedua dengan agenda
    Pemeriksaan Legal Standing dan klarifikasi para pihak. Pada sidang pertama para pihak hadir,
    namun pihak Pemohon belum menyerahkan Surat Kuasanya sehingga Majelis Komisioner
    memutuskan untuk menunda sidang. Sementara itu dalam sidang kali ini, Pemohon menjelaskan
    alasan pihaknya meminta informasi kepada Termohon karena menurutnya Pemohon memiliki
    tanah letter C yang berkaitan dengan objek SHM nomor 1248 tersebut.

    Namun Termohon mengaskan berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan
    kepala BPN yang boleh meminta kopian informasi tersebut adalah pemegang hak atau instansi
    yang berkaitan dengan pelaksaan tugasnya dan jika diberikan harus disertai izin dari Kepala BPN
    Provinsi. Berdasarkan pula data Termohon, SHM 1248 merupakan tanah warisan yang
    berdasarkan keputusan pengadilan negeri Sragen tanah atas nama Bapak Joikromo diwariskan
    kepada Kartorejo yang kemudian diwariskan Kembali kepada Mbok Joyomenik, Mbok
    Pawirosebloh, Mbok Irohtanem, Sastronamun, dan Karyosumarto alias Kamsi. Sehingga
    menurut Termohon yang berhak meminta informasi tersebut adalah Joikromo CS dan merupakan
    informasi dikecualikan untuk Pemohon.

    Dari keterangan para pihak inilah, Ketua Majelis Komisioner Widi Heriyanto, S.Sos
    beserta anggota Majelis Komisioner Drs. Sosiawan, MH dan Zaenal Abidin, S.H, M.H
    memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda Pembuktian.
    Majelis meminta Termohon untuk melakukan uji konsekuensi dan pada sidang berikutnya
    menyerahkan hasil uji konsekuensi tersebut.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content