(24/01) Tidak hanya Kades Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen yang
disengketakan Darto Suparno. Pemohon ini juga menyengketakan Kepala Kantor Badan
Pertanahan Kabupaten Sragen yang pada kali ini informasi yang dimohonkan yakni fotokopi
syarat-syarat meningkatkan status tanah dari Letter C milik Bapak Pawirorejo menjadi sertifikat
hak milik (SHM) nomor 1248 atas nama Bapak Joikromo yang diterbitkan oleh BPN Klaten.
Sidang ajudikasi non lotigasi dengan nomor register 136/SI/X/2022 antara Darto
Suparno dengan Kepala BPN Kabupaten Sragen ini merupakan sidang kedua dengan agenda
Pemeriksaan Legal Standing dan klarifikasi para pihak. Pada sidang pertama para pihak hadir,
namun pihak Pemohon belum menyerahkan Surat Kuasanya sehingga Majelis Komisioner
memutuskan untuk menunda sidang. Sementara itu dalam sidang kali ini, Pemohon menjelaskan
alasan pihaknya meminta informasi kepada Termohon karena menurutnya Pemohon memiliki
tanah letter C yang berkaitan dengan objek SHM nomor 1248 tersebut.
Namun Termohon mengaskan berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan
kepala BPN yang boleh meminta kopian informasi tersebut adalah pemegang hak atau instansi
yang berkaitan dengan pelaksaan tugasnya dan jika diberikan harus disertai izin dari Kepala BPN
Provinsi. Berdasarkan pula data Termohon, SHM 1248 merupakan tanah warisan yang
berdasarkan keputusan pengadilan negeri Sragen tanah atas nama Bapak Joikromo diwariskan
kepada Kartorejo yang kemudian diwariskan Kembali kepada Mbok Joyomenik, Mbok
Pawirosebloh, Mbok Irohtanem, Sastronamun, dan Karyosumarto alias Kamsi. Sehingga
menurut Termohon yang berhak meminta informasi tersebut adalah Joikromo CS dan merupakan
informasi dikecualikan untuk Pemohon.
Dari keterangan para pihak inilah, Ketua Majelis Komisioner Widi Heriyanto, S.Sos
beserta anggota Majelis Komisioner Drs. Sosiawan, MH dan Zaenal Abidin, S.H, M.H
memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda Pembuktian.
Majelis meminta Termohon untuk melakukan uji konsekuensi dan pada sidang berikutnya
menyerahkan hasil uji konsekuensi tersebut.


