(12/10) Pada sidang sebelumnya (5/10) dengan agenda Pembuktian, Kedua belah pihak hadir dan termohon Bupati Brebes dalam hal ini diwakili oleh Rofiq Qoidul Adzam, SH, Drs. Mayang Sri Herbimo, Drs. Hermawan Adi Nugroho, ME, Daimun, S.Pd, M.Pd, Mohamad Syamsul Haris, SH, Bambang Setyawan, SE, M.Si, Muhamad Darmawan Adi, S.STP, Akhmad Rofi, S.IP, Nahib Sodiq, sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Bupati Brebes Nomor : 180/02550 tertanggal 15 Agustus 2017, menyerahkan hasil uji konsekuensi, namun Majelis menilai saat itu hasil uji konsekuensi yang di buat belum sesuai dengan peraturan yang ada, dan majelis meminta untuk memperbaikinya. Sementara itu untuk GNPK- RI kabupaten brebes dalam sidang saat itu belum membawa alat bukti, sehingga Majelis memutuskan untuk menunda sidang. Namun sebelum sidang ditutup, pihak termohon mengintrupsi dan menyerahkan berita acara yang berisi tentang kesepakatan perdaiaman yang dibuat di luar persidangan oleh Daimun, S.Pd, M.Pd (Kepala Bidang Kominikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Kabupaten Brebes/PPID Utama) selaku salah satu Kuasa dari Bupati Brebes dengan Bambang Sumitro, SH (Ketua GNPK-RI Kabupaten Brebes). Oleh karena itulah Majelis melakukan skors sidang selama 10 menit, dan memutuskan untuk menunda sidang, serta memerintahkan pihak pemohon untuk membuat surat pencabutan gugatan dan diserahkan pada sidang berikutnya dengan agenda putusan. Selanjutnya pada Sidang kali ini pemohon mengajukan surat pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan nomor : 064/Pencabutan-Gugatan/GNPK-RI/X/2017 tertanggal 11 Oktober 2017, dan diberikan pada saat proses sidang dengan agenda putusan. Alasan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon karena informasi yang diminta sudah diberikan oleh Termohon dengan adanya kesepakan diantara kedua belah pihak. Kesepakatan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 11 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Para Pihak dan bermaterai cukup. Kesepakatan pada intinya menyampaikan bahwa Termohon bersedia menyerahkan Laporan Salinan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2016 kepada Pemohon dan diterima oleh Pemohon paling lambat 14 (Empat Belas) hari kerja terhitung sejak dibuatnya kesepakatan tersebut, serta Para Pihak sepakat bahwa sengketa informasi telah selesai.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.