(11/02) Lembaga Konsultasi Perlindungan Konsumen (LKPK) Provinsi Jawa Tengah menyengketakan Bupati Semarang atas 14 (empat belas) permohonan informasi kepada Direktur PDAM Kabupaten Semarang yang menurut Pemohon tidak ditanggapi. Sidang perdana yang dilaksanakan secara eletronik dibuka oleh Ketua Majelis Komisoner, Handoko Agung Saputro, S.Sos., dengan anggota Majelis Komisioner, Slamet Haryanto dan Drs. Sosiawan. Sidang ini dihadiri oleh Pemohon secara pribadi, yakni Ketua LKPK Provinsi Jawa Tengah serta Termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

    Dalam sidang dengan register perkara nomor 078/SI/IX/2020 ini, Termohon menjelaskan telah memberi tanggapan atau jawaban terkait surat keberatan Pemohon pada tanggal 23 Juli 2020 yang pada intinya menyatakan dalam surat bahwa Termohon menyanggupi memenuhi permohonan Pemohon. Disebutkan juga oleh Termohon bahwa sebagian informasi yang dimohonkan dapat diunduh di laman website PPID Kabupaten Semarang dengan catatan Pemohon harus memenuhi SOP yang berlaku, yaitu datang ke kantor, mengisi form permohonan, melengkapi identitas diri, dan menyampaikan tujuan permohonan dengan jelas.

    Sementara itu, setelah berkas pengajuan sengketa yang diajukan Pemohon diperiksa, tidak terdapat lampiran surat jawaban seperti yang dimaksud pihak Termohon. Pemohon juga mengakui telah menerima surat jawaban namun mengabaikannya dan tidak melampirkanya saat pengajuan PSI. Adapun Pemohon mengakui kesalahan dalam prosedur permohonan yang diajukannya.

    Menurut pendapat Pemohon, dalam melakukan permohonan tidak perlu mengisi form atau pun melengkapi indentitas. Menurutnya cukup dengan mengajukan permohonan melalui surat sehingga Pemohon merasa keberatan atas syarat yang diajukan Termohon. LKPK Provinsi Jawa Tengah mengajukan permohonan kepada Direktur PDAM Kabupaten Semarang mengenai: 1) Salinan laporan bulanan yang memuat kegiatan operasional dan laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Semarang yang disampaikan kepada Dewan Pengawas sesuai PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pasal 97 ayat (2) meliputi bulan Januari-Desember tahun 2018 dan tahun 2019; 2) Salinan laporan neraca laba rugi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Semarang yang telah diaudit oleh auditor external dan ditandatangani bersama Direksi serta Dewan Pengawas untuk Periode tahun 2018 dan tahun 2019 sesuai PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pasal 97 ayat (3); 3) Salinan bukti publikasi di media masa laporan neraca laba rugi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Semarang yang telah disahkan oleh KPM atau RUPS untuk periode tahun 2018 dan 2019 sebagaimana diatur dalam PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 97 ayat (6); 4) Mekanisme pengadaan barang dan jasa yang selama ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Semarang sesuai dengan PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD Pasal 93 pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efiesiensi dan transparansi; 5) Rencana bisnis dan anggaran tahunan PDAM Kab. Semarang tahun 2017, 2018 dan 2019; 6) Peraturan Kepala daerah (Peraturan Bupati) tentang SOP pengadaan barang dan jasa yang berlaku pada PDAM Kab. Semarang; 7) Salinan perjanjian kerjasama antara PDAM Kab Semarang dengan pihak ketiga yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa; 8) Salinan bukti penerimaan penyertaan modal daerah dari pemerintah Kabupaten Semarang kepada PDAM Kab Semarang dan penggunaannya untuk periode 2017, 2018 dan 2019; 9) Salinan bukti setoran dividen PDAM  Kab Semarang kepada Pemerintah Kabupaten untuk periode tahun 2017, 2018, dan 2019; 10) Daftar nama seluruh dewan pengawas dan dewan direksi serta nama-nama karyawan tetap dan karyawan honorer di PDAM Kab. Semarang; 11) Jumlah pengeluaran PDAM Kab. Semarang untuk pembayaran gaji dan tunjangan dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan tetap serta karyawan honorer setiap bulan mulai bulan Januari-Desember tahun 2017, 2018 dan 2019; 12) Sistem rekrutmen tenaga (pegawai) tetap pada kantor PDAM Kab. Semarang; 13) Jumlah pengeluaran PDAM Kab. Semarang untuk belanja pengadaan tawas (alumunium sulfat) dan kaporit (kalsium hipoklorit) setiap bulannya dan berapa banyak jumlah pengadaan tawas dan kaporit setiap bulannya mulai bulan Januari-Desember tahun 2017, 2018 dan 2019;  14) Nama dan alamat perusahaan supplier tawas dan kaporit yang menjadi rekanan pada kantor PDAM Kab. semarang.

    Termohon selanjutnya menambahkan ada sejumlah informasi yang tidak dapat dipenuhi, yakni terkait salinan perjanjian kerjasama antara PDAM Kab. Semarang dengan pihak ketiga yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan sistem rekrutmen tenaga (pegawai) tetap pada kantor PDAM Kab. Semarang. Hal ini dikarenakan Pihak Termohon tidak memahami kerjasama yang dimaksud Pemohon. Serta Jumlah pengeluaran PDAM Kab Semarang untuk belanja pengadaan tawas (alumunium sulfat), kaporit (kalsium hipoklorit) dan Nama, alamat perusahaan supplier tawas dan kaporit yang menjadi rekanan pada kantor PDAM Kab. Semarang juga tidak dapat dipenuhi Termohon karena menurutnya pihak PDAM tidak pernah melakukan kegiatan belanja Tawas. Dari keterangan para pihak, utamanya pihak Termohon, Majelis Komisioner memutuskan menunda sidang hingga 1 minggu kedepan dan akan dilanjutkan dengan agenda Mediasi karena Termohon meyampaikan tidak terdapat informasi kategori dikecualikan.

    Sebelum menutup sidang, Majelis Komisioner memberi catatan kepada Pemohon untuk lebih memperhatikan prosedur dalam melakukan permohonan informasi, melampirkan berkas permohonan secara lengkap, menyampaikan alasan permohonan dengan tepat karena Badan Publik telah menjawab keberatan Pemohon. Majelis juga menambahkan, setiap Badan Publik berhak memiliki SOP dalam memenuhi permohonan informasi, dan Pemohon wajib memenuhi SOP tersebut.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content