Sidang mediasi antara Bupati Sragen dengan Eko Heru Santoso dilaksanakan di ruang mediasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan mediator Handoko Agung S.sos. Sidang sengketa dengan nomor Register 003/SI/I/2017 masuk pada proses mediasi pada 13/03, namun termohon yakni  Bupati Sragen tidak hadir dan pemohon yakni  Eko Heru Santoso  menarik diri dari proses mediasi sehingga proses mediasi dinyatakan gagal.  Terkait hal tersebut, agenda sidang  selanjutnya kembali pada proses ajudikasi.  Sementara itu Informasi yang disengkatan yakni Salinan Dokumen Kontrak beserta dokumen pendukungnya terkait pembangunan jalan  dari –Karanganyar, Masaran-Sari,  Sambirejo-Sari, Tanon-Bendo, Saradan-Mlongkolegi, Plumbongan- Puro, dan Sambirejo-Pungsari yang bersumber dari APBD –P Tahun 2016 dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content