(9/02) Perkara antara Gerakan Pemuda Peduli Pati (Gradapati) atau Pemohon, melawan Kepala Desa Tegalharjo, Kabupaten Pati atau Termohon, dengan nomor register 073/SI/VIII/2020 kembali disidangkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah setelah 2 kali gagal dalam proses mediasi.
Sidang pertama pada tanggal 12 Januari 2020, pihak Termohon menyatakan informasi yang dimohonkan Pemohon tentang LPJ, RAB, dan Perdes Tegalrejo, Kabupaten Pati Tahun anggaran 2016 hingga 2019 bukan merupakan kategori informasi dikecualikan. Kuasa Termohon dalam sidang saat itu menegaskan pihaknya memperbolehkan jika Pemohon ingin melihat dan mecatat dokumen yang dimohonkan, namun tidak untuk menyerahkan salinan dokumennya. Sehingga Ketua Majelis Komisioner, Drs. Sosiawan, beserta anggota Majelis Komisioner lainnya, Slamet Haryanto, S.H., M.H. dan Handoko Agung S, S.Sos. memutuskan untuk melakukan mediasi.
Setelah dilakukan mediasi dua kali, para pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga Pemohon dan Termohon menarik diri dari proses mediasi dan Mediator, Slamet Haryanto, S,H., M.H. menyatakan mediasi gagal. Dari dasar inilah pada tanggal 2 Februari 2020 sidang kembali dibuka dengan agenda Pembuktian. Namun, saat itu pihak Pemohon tidak siap dengan alat buktinya, sementara Kuasa Termohon telah menyerahkan jawaban tertulis terkait perkara ini, dan surat pengantar alat bukti beserta alat bukti tertulis yang belum terleges. Oleh karena itu, Majelis memutuskan untuk kembali menunda sidang dan meminta para pihak untuk menyiapkan alat bukti, baik tertulis maupun saksi untuk disampaikan pada sidang tanggal 9 Februari 2020.
Sidang kali ini masih dengan agenda Pembuktian, Pemohon menghadirkan 2 saksi yang merupakan warga desa Tegalharjo, Kabupaten Pati, yakni Bapak Sinu dan Bapak Sholikun. Pada intinya kedua saksi tersebut dihadirkan Pemohon untuk menegaskan bahwa selaku warga desa yang pernah meminta dokumen terkait LPJ, RAB dan Perdes Tegalrjo kepada Pemdes di tahun 2018, namun tidak diberikan. Sementara itu, pihak Termohon juga telah menyerahkan 6 alat bukti tertulis beserta surat pengantar alat bukti dan menyampaikan akan menambah alat bukti tertulis beserta saksi pada sidang selanjutnya.
Menurut Bapak Sanu, pihaknya pada tahun 2018 pernah datang ke Balai Desa untuk melihat audiensi yang dilakukan Pemdes dengan warga desa yang meminta informasi RAB. Dalam audiensi tersebut, saksi memang tidak ikut ke dalam acara namun pihaknya bertanya pada warga yang mengikuti rapat. Keterangan yang didapatkan adalah Kades tidak memberikan informasi tersebut dikarenakan merupakan dokumen rahasia.
Adapun saksi kedua, Bapak Sholikun, menyatakan pernah bertanya langsung pada ketua BPD Tegalrejo pada tahun 2018 yang saat itu diketuai oleh Bapak Sutarwi tentang LPJ, RABDes dan Perdes tetapi tidak diberikan juga. Menurut saksi, tidak diberikannya dokumen tersebut dikarenakan ketua BPD tidak memiliki dokumen yang dimaksud atau diminta saksi. Permohonan tersebut dilakukan saksi karena pihaknya ingin mengetahui secara rinci anggaran-anggaran yang digunakan desa. Saksi menyebutkan bahwa informasi tersebut memang telah disampaikan dalam banner yang diletakkan di depan setiap pembangunan desa, akan tetapi isi dari informasi tersebut tidak secara rinci disampaikan. Setelah kedua saksi Pemohon selesai memberi keterangan, Majelis Komisioner pun kembali menunda sidang dan akan melanjutkan agenda sidang sidang berikutnya dengan agenda yang sama, yaitu Pembuktian. Majelis juga meminta kepada para pihak untuk menyiapkan tambahan alat bukti baik tertulis maupun saksi.