(18/09) Sidang ajudikasi non litigasi antara Pattiro sebagai pemohon dengan BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang sebagai termohon yang pada sidang sebelumnya, melalui proses mediasi memperoleh kesepakatan bahwa BPJS KCU Semarang hanya bisa memberikan laporan tahunan BPJS KCU Semarang tahun 2015-2016 saja, karena dua dokumen lainnya yang diminta pemohon merupakan Informasi yang dikecualikan. Namun pada sidang kali ini dengan agenda pembuktian, pihak termohon menghadirkan saksi ahli yakni Nopi Hidayat, S.Far, APR,MM,AAAK selaku asisten sekretaris utama bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Pusat yang menyampaikan bahwa untuk informasi Rekap data Fraud belum dimiliki, karena saat ini menurutnya baru akan dibentuk tim pengkaji untuk membuat SOP dan panduan terkait laporan Fraud itu sendiri, dan menyusul pembentukan satgas. Sementara itu menurut saksi ahli, Fraud adalah kesengajaan terjadinya kecurangan yang dilakukan BPJS atau pemberi pelayanan kesehatan atau oleh peserta BPJS itu sendiri. Sehingga laporan Fraud masuk didalam kategori informasi yang dikecalikan karena dalam laporan tersebut berisi informasi mengenai nama identitas, nilai, kapan terjadi, dan bentuk kejadian yang masih berupa indikasi yang sifatnya memperhatikan azas praduga tak bersalah. Sementara itu terkait permohonan pemohon untuk Jumlah dana transfer dari BPJS Pusat ke BPJS KCU Semarang tahun 2015-2016 tidak dijelaskan saksi ahli dalam sidang, karena saksi ahli yang dihadirkan termohon merupakan saksi yang berkompeten tentang Fraud.  Oleh karena itu Ketua Majelis Komisioner Drs. Sosiawan beserta anggota Majelis Komisioner Nurfuad S.Ag dan Handoko Agung S, S.Sos memutuskan untuk menunda sidang, dan sidang berikutnya akan langsung masuk pada agenda kesimpulan. Sebelum menutup persidangan Majelis menyampaikan kepada termohon apabila informasi belum dikuasai atau didokumentasikan, maka badan publik tidak seharusnya menjawab informasi tersebut dikecualikan karena akan berpengaruh pada proses peyelesaian sengketa. Selain itu jika memiliki bukti-bukti lain sebagai pendukung kesimpulan sidang dapat segera mengirim ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content